Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sikap Ketua KPU RI Terkait Status Caleg Terpilih Yang Ikut Pilkada Mancla-Mencle

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menjadi sorotan karena dianggap melanggar aturan sendiri terkait pernyataannya tentang status caleg terpilih menjelang Pilkada 2024. Dalam konteks ini, Hasyim mengatakan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tidak wajib melepaskan kursi dewan yang raih mereka untuk periode 2024-2029.

Namun hal ini berbenturan dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Di sana disebutkan bahwa pelantikan caleg DPR dan DPD RI pemilihan hasil Pileg 2024 harus dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya. Begitu juga dengan pelantikan caleg DPRD yang disesuaikan dengan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah.

KPU juga telah menetapkan bahwa pelantikan susulan hanya akan dilakukan jika calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Namun, Hasyim berpendapat bahwa Indonesia tidak memiliki aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak. Hal ini menyebabkan caleg terpilih yang maju pada Pilkada dapat dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suara di Pilkada 2024 tanpa harus kehilangan kursi dewan.

Pandangan ini mendapat kritik dari pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang menekankan bahwa esensi pemilu serentak adalah pada keserentakan tahapan pemilu, termasuk pelantikan anggota dewan. Jika pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa ditunda karena alasan politik, bukan karena keadaan darurat, hal itu dianggap sebagai pelanggaran konsep pemilu serentak.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah dimasukkan, yang meminta KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. Namun, KPU memberi tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” memungkinkan caleg terpilih untuk tidak hadir pada pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga mereka tidak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

Kontroversi ini semakin memanas karena tidak adanya aturan yang jelas tentang pelantikan anggota dewan secara serentak, dan kemungkinan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada mempertahankan kursi dewan mereka dengan alasan politik. Hasilnya, perdebatan mengenai etika dan konstitusionalitas tindakan semacam ini terus berlanjut, dengan menyoroti pentingnya penegakan aturan dan integritas dalam proses pemilu di Indonesia.

Sumber Berita / Artikel Asli : fusilatnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved