DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) anggota geng Meksiko penembak bule Turki, Mehmet Turan, 40, di Vila Palm House, Mengwi, Badung, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana di PN Denpasar, Bali, Kamis (30/5).
Empat WNA Meksiko itu, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27).
Sidang percobaan pembunuhan tersebut dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri.
Setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang dengan senjata lengkap.
Personel gabungan yang menjaga persidangan tersebut berdiri di pintu masuk ruangan sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, dan di area sekitar PN Denpasar.
Personel gabungan tersebut mengawal WNA Meksiko dari Kejari Badung hingga PN Denpasar.
Setelah terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus mengawal terdakwa.
Yang mengejutkan, dua orang terdakwa anggota geng Meksiko masuk ruang sidang dengan celana pendek, sementara yang lain memakai celana panjang dan rompi oranye.
Terdakwa Mayorquin Escobedo Juan Antonio dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo yang memakai celana pendek akhirnya menggunakan sarung agar persidangan bisa berlanjut.
“Pengamanan ini sebagai bagian dari manajemen risiko untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung,” ujar Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa.
Menurut Gde Putra Astawa, penjagaan ketat tersebut berdasar koordinasi dengan pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, serta Kejari Badung.
Sidang yang dipimpin oleh I Wayan Suarta, JPU Kejari Badung Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra serta penasihat hukum keempat terdakwa.
Empat terdakwa terlibat dugaan upaya pembunuhan terhadap WNA Turki Turan Mehmet di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 WITA.
Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila.
Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Akibat tembakan senjata api itu, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Terdakwa akhirnya ditangkap pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 WITA di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Penangkapan terhadap pelaku oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali.