Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

RUU Penyiaran Larang Jurnalis Investigasi, IPO: DPR Melek Gak Sih?

 

Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR terus menuai polemik, karena diduga justru memberangus kebebasan pers.

Betapa tidak, pada draft RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C disebutkan, negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.

“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).

Menurutnya, jika RUU Penyiaran mengatur bahwa jurnalis tidak dibolehkan melakukan kegiatan investigasi, maka DPR perlu mendalami perannya selalu legislator, sebelum membuat UU.

“Agar buah pikir dan gagasan hasil sidang mereka berguna bagi bangsa, bukan hanya bagi mereka sendiri,” tegasnya.

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengaku heran dengan adanya pelarangan penayangan karya jurnalistik investigasi.

Sebab itu dia meminta DPR melek dan memahami kerja-kerja jurnalis, yang berbeda dengan lembaga penegak hukum. Sehingga larangan-larangan seperti itu tidak perlu.

“Tidak rasional, jika ada UU tentang penyiaran tetapi meniadakan (investigasi) itu, lebih baik parlemen terbuka saja, jika mereka memang ingin negara ini tidak ada jurnalis dan media,” pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved