Presiden Joko Widodo buka suara prihal ramainya kritikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibebankan kepada pegawai swasta dan pekerja lepas atau freelancer.
Menurutnya, wajar apabila sebuah kebijakan menuai pro dan kontra, terlebih aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan. Dia pun mencontohkan dengan iuran BPJS yang juga menuai pro kontra di awal kebijakan itu dibuat.
"Seperti dulu waktu BPJS di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan kan. Saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi di Istora Senayan, dikutip Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, dia memastikan pemerintah akan menghitung apapun yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Meskipun sudah direvisi, namun pemerintah tak mengubah banyak kententuan soal pemotongan gaji pekerja Indonesia. Artinya, gaji seluruh pegawai, termasuk pegawai swasta hingga pekerja lepas (freelancer) bakal disunat untuk tabungan Tapera.
Besaran simpanan Tapera yang harus dibayarkan sebesar 3 persen. Untuk pekerja swasta, iurannya ditanggung bersama dengan pemberi kerja. Sementara bagi freelancer ditanggung sendiri.