Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara pada unggahan seseorang pemilik akun @ClarissaIcha di sosial media Twitter yang mengatakan bahwa pengiriman peti jenazah dikenakan biaya oleh bea cukai senilai 30% dari harga peti.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis akun @ClarissaIcha dikutip Minggu (12/5).

Cuitan tersebut direspon oleh Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo yang meminta agar pemilik akun tersebut segera memberikan klarifikasi karena menampaikan informasi uang tidak benar dan menyesatkan masyarakat.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks," ujarnya.

Ia mengatakan, delapan tahun lalu, Angkasa Pura pun juga telah memberikan menjelaskan tentang biaya pengurusan jenazah ini.

Mengutip Detikcom, delapan tahun lalu sejumlah warga pernah mengeluhkan tarif yang mahal saat mengirim jenazah lewat pesawat. Ada yang dipatok hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.

Sebetulnya, berapa tarif yang wajar sebenarnya?

PT Angkasa Pura II membuka layanan satu pintu pengiriman jenazah menggunakan pesawat. Layanan itu dikenal dengan Human Remain Services (layanan kargo jenazah). AP II bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengurusi pengurusan jenazah mulai dari ambulans, ruang tunggu sampai pengurusan dokumen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara pada unggahan seseorang pemilik akun @ClarissaIcha di sosial media Twitter yang mengatakan bahwa pengiriman peti jenazah dikenakan biaya oleh bea cukai senilai 30% dari harga peti.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis akun @ClarissaIcha dikutip Minggu (12/5).

Cuitan tersebut direspon oleh Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo yang meminta agar pemilik akun tersebut segera memberikan klarifikasi karena menampaikan informasi uang tidak benar dan menyesatkan masyarakat.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda. Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks," ujarnya.

Ia mengatakan, delapan tahun lalu, Angkasa Pura pun juga telah memberikan menjelaskan tentang biaya pengurusan jenazah ini.

Mengutip Detikcom, delapan tahun lalu sejumlah warga pernah mengeluhkan tarif yang mahal saat mengirim jenazah lewat pesawat. Ada yang dipatok hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.

Sebetulnya, berapa tarif yang wajar sebenarnya?

PT Angkasa Pura II membuka layanan satu pintu pengiriman jenazah menggunakan pesawat. Layanan itu dikenal dengan Human Remain Services (layanan kargo jenazah). AP II bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengurusi pengurusan jenazah mulai dari ambulans, ruang tunggu sampai pengurusan dokumen.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNBC Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved