Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Dudi menjelaskan detail Pegi Setiawan alias Perong bisa bersembunyi di kontrakannya selama lima tahun sejak 2016.
Dia mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong yang tinggal di kontrakannya.
"Ayahnya itu memperkenalkan sebagai Robi. Iya sebagai keponakannya," kata Dudi dalam wawancara dengan tvOne dilansir, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, Pegi tidak tinggal bersama ayahnya, tetapi di sebelah kontrakan.
Dia mengatakan dalam kesehariannya, Pegi selalu berangkat krrja pada pagi hari bersama ayahnya.
"Ya, pagi pergi sore sudah pulang bekerja. Dia (Pegi) kerja buruh bangunan ikut ayahnya," jelasnya.
Selanjutnya, Dudi mengaku tidak begitu mengenal Pegi alias Perong dalam kesehariannya.
Sebab, dia menuturkan tidak ada hal yang mencurigakan selama Pegi tinggal di kontrakannya. Dia membenarkan Pegi baru pindah ke kontrakannya pada tahun 2016.
"Iya 2016 pindah ke sini. Cuman saya lupa, kemungkinan akhir tahun 2016 itu. Dia tinggal di kontrakan dari 2016 hingga 2021," sahutnya.
Menurutnya, selama lima tahun tinggal di kontrakan itu, Pegi dan ayahnya tidak menunjukkan keanehan.
Akan tetapi, dia terkejut bahwa Pegi sebenarnya ialah anak dari orang yang memperkenalkannya.
"Iya saya tahunya itu Om dan keponakannya, bukan ayah dan anak. Saya sudah percaya sama ayahnya Pegi, makanya tidak curiga," jelasnya.
Dia menceritakan awal mula Pegi alias Perong meninggalkan kontrakannya tersebut pada 2021.
Menurutnya, Pegi meminta izin untuk kembali ke Cirebon, karena kerabatnya melangsungkan acara.
"Ya, izinnya ada hajatan gitu di rumahnya. Makanya dia pamit pergi," tambahnya.
Sementara itu, Dudi mengaku tidak mengetahui penangkapan Pegi alias Perong oleh Polda Jabar.
Sebab, dia mengatakan Pegi memang tidak berada di kontrakan atau pun rumah ayahnya.
"Ada penggeledagan dari Polda tanggal 22 (Mei) malam. Iya kaget (ada penggeledahan) di kontrakan. Ayahnya itu nggak ada di rumah, ditelepon untuk pulang, akhirnya ada penggeledahan," ujarnya.
Dia mengatakan kali terakhir melihat Pegi alias Perong di kontrakan ayahnya itu pada 19 Mei 2024.
Oleh karena itu, dia tidak menyadari bahwa Pegi Setiawan alias Perong sudah ditangkap pihak kepolisian.
"Minggu malam mulai tanggal 19 Mei, terus katanya tertangkap itu hari Selasa. Bukan (Pegi ditangkap di kontrakannya,red). Ada yang diambil pihak kepolisian itu helm, pakaian, sepatu, alat-alat kosmetik gitu," urainya.
Selain itu, Dudi mengungkapkan ekspresi pertama ayah Pegi mengetahui anaknya ditangkap terkait kasus pembunuhan Vina.
"Ayahnya itu nggak yakin anaknua itu sebagai pelaku pembunuhan, soalnya sama-sama kerja di Bandung," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran tersangka Pegi Setiawan alias Perong terkait pembunugan Vina dan Eky.
Adapun, Pegi Setiawan awalnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO/buron).
Dia menjelaskan Pegi Setiawan alias Perong memberikan arahan terhadap pelaku lain untuk mengejar korban Eky dan Vina menggunakan sepeda motor.
"Peran Pegi Setiawan alias Robi Iriwan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan balok kayu," ucap Kombes Jules Abraham, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya, Jules Abraham menyampaikan pelaku memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu.
Dia menjelaskan seusai memukul korban, tersangka Pegi kemudian membonceng korban Rizky dan Vina untuk dibawa ke lahan kosong.
Dikatakan polisi, Pegi lalu memperkosa Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu.
Sesudah terbunuh, korban Vina dan Rizky kembali diantarkan para pelaku ke lokasi awal, yakni di jembatan flyover.
"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia," turur Jules.
Atas tindakanya, tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tandasnya.