Mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah menolak kedatangan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 27 Mei 2024.
Penolakan tersebut disampaikan melalui spanduk yang dipasang di salah satu gedung kampus tersebut.
Spanduk-spanduk penolakan itu bertulisan, Anak Haram Konstitusi Dilarang Masuk, Bunuh Politik Dinasti, dan Gibran Produk Dinasti. Ketiganya dipasang di lantai paling atas gedung menjuntai ke bawah.
Berdasarkan pamflet yang beredar, Gibran rencananya akan menjadi salah satu pembicara acara bertema Peran Pemuda Menjaga Kondusifitas Usai Pemilu dalam Sebuah Gerakan Menuju Indonesia 2045. Namun, putra Presiden Joko Widodo tersebut tak hadir.
Alasan penolakan mahasiswa adalah Gibran dinilai wakil presiden terpilih yang cacat konstitusi sejak awal pendaftarannya.
"Sudah terjadi sangat lama terkait penolakan Gibran. Bahkan sebelum dicalonkan sebagai wakil presiden pada tahun 2023," kata perwakilan mahasiswa, Mohammad Bagas Saputra.
Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin pamannya mengabulkan gugatan nomor 90.
Gugatan tersebut memberikan jalan Gibran yang belum berusia 40 tahun yang semula tak memenuhi syarat.
Meskipun tak jadi hadir, mahasiswa menyayangkan adanya pamflet acara yang beredar mendatangkan Gibran sebagai salah satu pembicara.
"Salah satu upaya yang kami bangun untuk membentuk kritisisme pada mahasiswa sudah dicederai terkait munculnya pamflet Gibran yang akan datang di UIN," ujar Bagas.