Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan mengaku mendapatkan informasi bahwa adanya larangan jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran karena takut adanya investigasi terkait perkara yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Begitu yang disampaikan Panda Nababan selaku jurnalis senior dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) berjudul "Selamat Datang Orde Baru. RUU Mau Bungkam Pers?" yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Kamis pagi (16/5).
"Saya dengar, saya sendiri dalam waktu yang singkat ini, rupanya takut investigasi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yang ditangani Polisi, yang ditangani oleh KPK, kemudian diinvestigasi, kemudian terjadi penyalahgunaan terhadap penanganan perkara itu. Itu katanya menjadi juga dasar kenapa reportase investigasi itu dibatasi, ada ke situ," kata Panda seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).
Namun demikian, Panda mengaku belum bertemu rekannya yang ada di Komisi I DPR RI untuk mempertanyakan hal yang sebenarnya terkait RUU Penyiaran yang menimbulkan polemik.
"Bukan saya bilang ini pancaroba, ini juga orang-orang yang dalam barisan mengakhiri kekuasaan Jokowi ini membuat sesuatu yang aneh-aneh nggak kaget kita. Fenomena ini terjadi pas periode-periode dia mau habis. Siapa yang ngambil keuntungan, ada bagian penjilat, ada yang ambil kesempatan dalam kesempitan, atau bagaimana," pungkas Panda.