Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, pemerintah perlu melakukan sosialisasi terkait aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja swasta. Sehingga tidak membingungkan masyarakat.
"Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami tapera ini dengan baik," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Fraksi PAN juga memberikan sejumlah catatan atas aturan terbut. Pertama, kebijakan Tapera berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Sebabnya, terdapat klausul peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum.
"Ini dinilai berpotens menimbulkan ketidakadilan. Sebab, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga adalah rakyat yang membutuhkan perumahan," kata Saleh.
Anggota Komisi IX DPR itu mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini.
"Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua," katanya.
Kedua, adanya tenggat waktu hingga 2027 untuk mendaftar sebagai peserta Tapera. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.
"Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial," kata Saleh.
Ketiga, para pekerja banyak yang mungkin menolak program Tapera ini. Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka.
Jika tetap terjadi penolakan, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan. Harus dicari solusi terbaik.
"Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," kata Saleh.
Keempat, Tapera dinilai menambah beban tambahan bagi para pekerja.
Sebab, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan. Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja.
"Yang jadi kewajiban pengusaha/pemberi kerja 0,5 persen. Sementara, 2,5 persen menjadi kewajiban pekerja," pungkasnya.