PT Pertamina (Persero) memastikan kewajiban pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dimulai 1 Juni 2024. Meskipun begitu, masyarakat yang mampu alias orang kaya masih bisa mengakses komoditas subsidi ini.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan saat ini langkah Pertamina adalah membuka pendaftaran KTP untuk mengetahui pemetaan konsumen LPG 3 kg.
Nicke mengakui, meskipun seharusnya masyarakat yang berhak hanya Desil 1-7 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun masyarakat mampu atau golongan Desil 8-10 masih bisa membeli LPG 3 kg.
"Kami melakukan pendataan menggunakan KTP untuk memetakan, sebetulnya kami mendapatkan pemetaan Desil 1 sampai 10 itu semuanya menikmati," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Selasa (28/5).
Meski masih terlihat kurang tepat sasaran, Nicke memastikan Desil 1-7 masih mendominasi pendataan KTP. Pihaknya menunggu keputusan pemerintah terkait subsidi LPG 3 kg tertutup sambil mempersiapkan sistem infrastrukturnya.
"Ketika kami melakukan subsidi langsung atau subsidi tertutup, kami siapkan untuk sistem infrastruktur untuk itu sehingga ketika itu keluarkan kami siap melaksanakan program pemerintah," tegas Nicke.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memastikan per 1 Juni 2024 nanti KTP menjadi persyaratan untuk membeli LPG 3 kg.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ungkap Riva.
Riva mencatat sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG per 30 April 2024. Dari jumlah tersebut, 88 persen pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Rinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK petani sasaran.
“Sementara untuk pertumbuhan jumlah pendaftar, hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan di sektor khususnya sektor pengecer. Karena secara peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Dirjen Migas, pengecer tersebut itu masih diakomodir sebesar 20 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, memastikan tidak ada tenggat waktu pendaftaran KTP di Pangkalan LPG 3 kg. Masyarakat masih bisa mendaftar seiring berjalannya sistem.
"Sebetulnya bukan ditutup pendaftarannya, 31 Mei itu sistem Pertamina, agen, dan pangkalan akan connect (disambungkan). Sekarang kan baru pangkalan punya sistem yang kita pasang untuk mendata NIK," jelasnya saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5).
Integrasi sistem penyaluran LPG 3 kg secara tertutup akan dimulai per 1 Juni 2024. Selanjutnya, tidak semua masyarakat umum bisa mengakses komoditas bersubsidi itu.
"Jadi ini akan satu integrasi per 1 Juni. Kalau pendaftarannya terus, karena kan konsumennya bertambah. Nanti kalau kita tutup konsumen baru bagaimana dia akan mendapatkan?" kata Ega.
"Hanya sistemnya kita close, sehingga nanti para agen, para pangkalan ini kalau dia tidak tertib, itu nanti akan ada konsekuensi secara audit," lanjutnya.