Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menag Yaqut Menegaskan: Visa tidak resmi, Sekarang menjadi tidak sah dalam ibadah haji

 

Sebuah kebijakan mengenai penggunaan visa dalam ibadah haji menuai pro dan kontra di kalangan umat Muslim Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Qoumaps, mengumumkan bahwa ibadah haji 2024 akan dianggap tidak sah jika jemaah menggunakan visa yang tidak resmi.

Penegasan ini didasarkan pada fatwa dari pemerintah Arab Saudi, yang dikeluarkan sebagai bagian dari peraturan resmi yang diterapkan.

Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi telah menguatkan keputusan ini melalui fatwa yang menyatakan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural dalam ibadah mereka akan dianggap tidak sah.

Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, 30 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa visa yang dapat digunakan oleh jemaah haji Indonesia adalah visa haji dan visa mujamalah, yang dikeluarkan secara resmi oleh kerajaan Arab Saudi.

Namun, penggunaan visa di luar kategori tersebut, seperti visa jiaroh atau visa umal, tidak diperbolehkan untuk ibadah haji.

Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat dan stakeholder terkait.

Di satu sisi, ada yang mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga ketaatan terhadap aturan dan menjaga kesucian ibadah haji.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak menyatakan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat Indonesia yang mungkin menghadapi kendala mendapatkan visa resmi.

Kritik juga ditujukan kepada Menteri Agama terkait ancaman sanksi terhadap travel dan biro haji yang mungkin secara tidak sengaja membawa jemaah dengan visa yang dianggap tidak sah.

Beberapa pihak berpendapat bahwa sanksi semacam itu dapat memberikan tekanan berlebihan pada penyelenggara haji yang bertugas melayani kebutuhan jemaah.

Di tengah pro dan kontra ini, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini dan upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.

Diharapkan adanya pendekatan yang berimbang antara menjaga ketaatan terhadap peraturan yang berlaku dan memastikan aksesibilitas serta keamanan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk mengklarifikasi aturan yang berlaku dan memastikan bahwa jemaah haji Indonesia mendapatkan informasi yang tepat terkait persyaratan visa.

Selain itu, peran aktif dari stakeholder terkait, seperti travel dan biro haji, dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan juga menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji yang sah dan bermartabat.***

Sumber Berita / Artikel Asli : bisnisbandung

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved