Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Sekjen DPR Indra Iskandar dalam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sama saja dengan mendeklarasikan diri sebagai tersangka.
Padahal KPK hingga saat ini belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman itu, baru diungkapkan setelah proses penyelidikan rampung dan dilakukan tersingkir.
"Ya berarti dia (Indra Iskandar) telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka. Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses terselesaikan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika menyampaikan gugatan Indra Iskandar, melalui pesan singkat, Jumat (24/52024).
Lebih jauh Ali menyatakan bahwa KPK siap menangani gugatan itu. "Pasti kami akan buktikan penyertaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka dasarnya adalah barang bukti," kata Ali.
Ali menerangkan, praperadilan hanya akan menguji syarat formil dari penetapan status tersangka terhadap seseorang dalam suatu perkara. Menurutnya gugatan praperadilan tersebut tidak akan menggugurkan substansi perkara.
“Yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya saja sebagai tersangka, substansinya tidak mempengaruhi sama sekali karena itu nanti ujinya di Pengadilan Tipikor,” tutur pria berlatar belakang jaksa itu.
Untuk diketahui, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan DPR RI.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar tercatat didaftarkan pada Kamis (18/5) dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah menyetujui pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penyelidikan KPK.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah menerapkan pasal mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.