Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung Kec. Rapppocini Kota Makassar. Ali Fikri berkata penggeledahan dan penyitaan merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemarin, 16 Mei telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung Kec. Rapppocini Kota Makassar," ujar Ali dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Mei 2024.
Dia mengatakan selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik KPK terlebih dulu menyampaikan maksud kehadiraanya yang disertai surat tugas. Kegiatan tersebut dilakukan saat penggeledahan dan turut disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.
Pada saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka Syahrul Yasin Limpo. Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang pada 26 September 2023. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
Sementara di perkara pencucian uang, Syahrul diduga menggunakan rekening anak dan cucunya. Laporan Majalah Tempo memuat adanya uang hasil setoran sejumlah pihak yang masuk ke rekening milik putri Syahrul, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan TPPU. "Misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali memastikan penyidikan dan penelusuran terhadap aliran uang dan aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan TPPU oleh Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan masih terus berjalan. KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.