Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah dan Sita Rumah Mantan Pejabat Kementan Eks Anak Buah SYL di Parepare

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta terkait kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu (19/5) malam.

Sejumlah penyidik KPK sudah terlihat saat melakukan penggeledahan di rumah pertama milik Hatta di perumahan Yasmin, jalan Kelapa Gading sejak Minggu siang.

Sekitar pukul 18.30 WITA, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik M Hatta dikawal personel kepolisian bersenjata lengkap di jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.

Setidaknya ada lima hingga enam orang memakai rompi KPK keluar masuk di rumah bercat putih itu.

Sekitar pukul 19.40 WITA, dua orang penyidik KPK tampak memasang papan bicara di tembok depan rumah bertuliskan bahwa tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan rumah tersebut di sita dalam perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo.

"Rumah tersebut juga dilakukan penyitaan dalam perkara TPPU tersangka SYL selaku Mentan saat itu," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

"Sekitar pukul 18.30 saya diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan oleh penyidik KPK sebagai camat di wilayah ini (Bacukiki Barat) bersama RT dan Lurah, " Ujar Ardiansyah, Camat Bacukiki Barat yang diminta mendampingi penyidik KPK dalam proses penyitaan ini.

"Kalau yang di amankan terkait dengan dokumen rumah dan ada beberepa handphone. Saya tidak dijelaskan handphone siapa dan kalau pihak keluarga yang dimintai keterangan ada tiga,dua saudara Muhammad hatta dan satu ipar" lanjut Ardiansyah.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari, MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.

Untuk diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved