Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

 

Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mengomentari rencana Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan bagi Organisasi Masyrakat atau Ormas Keagamaan. Menurut dia, siapapun berhak memperoleh izin. Namun ia mengaku tidak setuju jika alasan pemberian izin tambang lantaran pendekatan politis.

“Menerbitkan IUP atau Izin Usaha Pertambangan kepada ormas tertentu sebagai reward karena berjasa kepada rezim, tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional,” ujarnya kepada Tempo 12 Mei 2024.

Ujung-ujungnya IUP tersebut tidak diusahakan, atau diusahakan dengan cara tidak profesional, yang akhirnya akan merusak lingkungan.

Menurut Mulyanto mengubah aturan sehingga membolehkan ormas mengelola tambang sah saja, agar perizinan tambang ini tidak terkesan eksklusif untuk perusahaan-perusahaan besar. Koperasi dan perorongan juga memungkinkan memperoleh izin pertambangan. “Asalkan pendekatannya adalah pengusahaan secara profesional,” kata dia.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai kebijakan ini syarat dengan kepentingan politik golongan, politik balas budi dan nepotisme.

Ia mengatakan, di banyak negara, ada dua skema pengelolaan sumber daya mineral, yakni dikelola langsung oleh perusahaan pertambangan milik negara, atau diserahkan kepada swasta. “Kebijakan bagi-bagi konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah model ketiga, yang tidak pernah terjadi di negara mana pun,” ujarnya, Ahad 12 Mei 2024.

Menurut Askar, Kebijakan ini harus ditolak karena berpotensi merugikan negara, baik secara materil maupun imateril. Secara materil, ini akan merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara. Secara imateril, ia berujar rencana ini sama saja dengan praktik di zaman orde baru dimana kekuatan negara mengontrol SDA lewat tangan-tangannya untuk memelihara kekuasaan.

Sebelumnya pemerintah berencana memberikan keleluasaan bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun pemerintah tengah menyusun aturan untuk memangkas hambatannya lewat revisi PP Nomor 96 tahun 2021.

Laporan Majalah Tempo 14 April 2024, menyebutkan dalam dokumen revisi organisasi kemasyarakatan yang akan mendapatkan WIUPK adalah ormas keagamaan. Revisi disebut-sebut untuk memenuhi janji Presiden Jokowi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pidatonya di Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung pada Desember 2021, Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda organisasi kemasyarakatan itu.

Sejumlah politikus, termasuk di lingkaran Istana, mengatakan ucapan Jokowi itu bertujuan menggaet suara nahdliyin dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024. Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU Rahmat Hidayat Pulungan pada 1 Maret 2024 menyatakan lembaganya telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur.

Tempo mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rahmat, namun ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. “Langsung ke Gus Ipul (Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf) saja yang ditugasi,” ujarnya lewat pesan singkat. Sementara itu Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf tidak merespons.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved