Ferdinand Hutahaean ikut memberikan komentarnya terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap mahal.
Menariknya, Kemendikbudristek justru menyebutkan bahwa biaya UKT tinggi karena pendidikan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier.
Merespons hal tersebut, Politkus PDIP itu mengatakan, ada upaya Kemendikbudristek untuk lepas tangan dari tanggungjawabnya.
"Kalau kita melihat fakta, bahwa pemerintah dalam artian kementerian pendidikan melepas tangan dari tanggung jawab mereka," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (17/5/2024).
Ditekankan Ferdinand, salah satu tugas dari Kemendikbudristek adalah menciptakan pendidikan yang murah, terjangkau, dan berkualitas.
"Sehingga mereka berdalih mencari jalan keluar bahwa kuliah ini masih pilihan bukan kewajiban, wajib belajar itu baru sampai 12 tahun," sebutnya.
Blak-blakan, Ferdinand menyebut bahwa mereka yang saat ini berada dalam lingkup Kemendikbudristek merupakan pejabat-pejabat yang tidak layak bekerja.
"Ini contoh pejabat-pejabat yang tidak layak kerja di negara ini karena apa yang mereka sampaikan itu adalah cara mereka lari dari tanggung jawab," cetusnya.
Para pejabat yang dimaksud Ferdinand, dianggap tidak pernah berpikir bagaimana meningkatkan wajib belajar itu sampai pada tahap sarjana.
"Mereka hanya berpikir mempertahankan wajib belajar itu hanya sampai 12 tahun, ini adalah kesalahan fatal kalau dari mereka yang menjabat puluhan tahun disana," tandasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memberikan penjelasan terkait ramainya kritikan mahasiswa mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai mahal.
Menurut Kemendikbudristek, pengaturan biaya di perguruan tinggi tetap diperlukan karena biaya pendidikan tinggi tidak dapat digratiskan.
Hal itu diungkapkan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri yang digelar di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Ia menegaskan, pendanaan pendidikan lebih difokuskan pada program wajib belajar 12 tahun yang mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Tjitjik menjelaskan bahwa pendidikan tersier atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Pendidikan tersier ini meliputi institusi seperti politeknik, akademi, universitas, dan institut.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa penetapan tarif UKT sudah disesuaikan dengan standar mutu pendidikan dan kebutuhan operasional perguruan tinggi.
Meski demikian, berbagai skema bantuan dan beasiswa tetap disediakan bagi mahasiswa yang membutuhkan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas dan merata.