Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut pidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini, Achsanul Qosasi bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Selain dituntut pidana badan, Achsanul Qosasi juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan atau subsider selama enam bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," tegas Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Serta terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ucap Jaksa.
Sementara itu, Jaksa juga menuntut Sadikin Rusli dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sejumlah Rp 200 juta.
Jaksa meyakini, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menerima suap senilai Rp 40 miliar, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Penerimaan uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang betsumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang itu atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Pemberian uang senilai Rp 40 miliar itu dengan maksud agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Karena itu, Achsanul Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Tindak pidana terjadi pada 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Achsanul dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.