Jakarta: Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Brigjen Sentot Prasetyo diminta buka suara perihal dugaan dua anggota menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Penjelasan diperlukan agar isunya tidak semakin liar.
"Siapa dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Mei 2024.
Bambang menilai penggunaan kekuatan tidak pada tupoksinya, bila benar peristiwa penguntitan itu terjadi. Densus 88, kata dia, tentu bergerak bukan atas inisiatif masing-masing personel.
"Ada yang memerintahkan," ujar Bambang.
Maka itu, Bambang meminta Kadensus memberikan penjelasan perihal peristiwa tersebut. Termasuk memastikan apakah benar yang menguntit adalah tim Densus.
"Atau hanya digerakkan oleh oknum saja? Oknumnya siap, tentu juga bisa dijelaskan agar tak memunculkan pretensi berbagai macam di masyarakat," ungkap Bambang.
Penjelasan ini disebut hanya dapat dilakukan oleh detasemen berlambang burung hantu itu. Sebab, Densus adalah satuan mandiri bukan di bawah Bareskrim Polri.
"Jadi salah alamat bila yang ditanya Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada)," pungkas dia.
Anggota Densus diduga menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Peristiwa terjadi saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Saya tidak mendapatkan info ini, justru saya tahu dari media," kata Ketut kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Ketut enggan memastikan tindak lanjut Korps Adhyaksa menyusul kabar itu. Apakah akan memastikan ke Jampidsus Febrie Adriansyah dan Densus 88. Ketut mengaku belum bisa berkomentar.
"Saya belum bisa komentar apapun, karena saya belum dapat info apa-apa," ujar dia.
Kabarnya, satu anggota Densus ditangkap buntut menguntit Jampidsus. Medcom.id sudah mencoba mengonfirmasi ke juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, Belum ada respons hingga berita ini dibuat.
Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka. Para tersangka bukan orang sembarangan.
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar ke-21 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung