Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menanti pencairan gaji ke-13. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah sepakat tidak semua PNS dan PPPK menerima gaji ke-13 tahun 2024.
Memang, gaji ke-13 yang nilainya terbilang besar ini merupakan bentuk
apresiasi dan penghargaan kepada PNS dan PPPK. Nominal gaji ke-13 nyaris mencapai dua kali lipat dibanding yang diterima pada 2023 lalu.
PNS dan PPPK sangat menantikan pencairan gaji ke-13 ini karena sangat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi. Umumnya, para PNS mengaku sangat terbantu pencairan gaji ke-13 ini untuk biaya tahun ajaran baru.
Pemberian Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Presiden Jokowi telah menetapkan PNS dan PPPK yang dapat menerima gaji ke-13. PNS dan PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini.
Dalam peraturan ini secara gamblang menjelaskan penyebab PNS dan PPPK tidak dapat menerima gaji ke-13.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan kriteria PNS dan PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Adapun PNS dan PPPK yang tidak dapat menikmati gaji ke-13 tahun ini karena termasuk dalam kategori sebagai berikut:
Cuti
Tentunya, hanya PNS dan PPPK yang aktif melaksanakan tugas negara yang berhak menjadi penerima gaji ke-13.
PNS dan PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Bukan hanya PNS yang cuti di luar tanggungan negara saja yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Faktor lain yang membuat PNS dan PPPK tidak termasul dalam kriteria penerima gaji ke-13 adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Pegawai yang termasuk dalam kriteria sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, tentu saja pembayaran
gaji yang diterima adalah dibayar oleh tempat instasi penugasan, baik di dalam maupun luar negeri.
Nah, jika PNS dan PPPK tidak termasuk dalam dua kondisi tersebut, tentu saja akan sangat berbahagia tahun ini.
Sebab, pemerintah telah menjamin untuk mencairkan Gaji ke-13 bagi para PNS dan PPPK tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga sudah menetapkan bahwa tunjangan ini akan dibayarkan paling cepat pada awal bulan Juni 2024.
PNS dan PPPK hanya tinggal menunggu penerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mengetahui tanggal pasti pencairannya.
Merujuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 lalu, PNS dan PPPK mulai menerima transferan dana dari pemerintah pada tanggal 5 Juni.
Semoga bermanfaat ya, dana gaji ke-13 yang dicairkan pemerintah tahun ini. (*)