Pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian) ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
Selanjutnya, revisi UU Kementerian ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Sembilan fraksi di DPR juga telah menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU Kementerian.
Partai Golkar, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui tanpa catatan. Sedangkan PDI-P dan PKS setuju dengan catatan.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas bersyukur proses penyusunan revisi UU Kementerian berjalan lancar dan mendapat persetujuan sembilan fraksi partai politik di DPR.
Meski ada catatan dari PDI-P dan PKS, Supratman menilai, seluruh fraksi menghargai mengenai perlu adanya perubahan dalam UU Kementerian dalam rangka memperkuat sistem presidensial.
"Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa presiden itu, siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujar Supratman usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Setelah disepakati sembilan fraksi, lanjut Supratman, revisi UU Kementerian akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Hal ini supaya revisi UU Kementerian menjadi draft resmi usulan DPR.
Setelah itu pimpinan DPR akan mengirimkan draf revisi UU Kementerian Negara kepada Presiden.
Kemudian presiden akan menunjuk siapa perwakilan pemerintah yang akan membahas revisi UU Kementerian Negara bersama DPR.
"Kita berharap, apakah presiden nanti, siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam pada pembicaraan tingkat satu yang akan datang," ujar Supratman.
Adapun PDI-P memaparkan poin-poin catatan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Sedangkan PKS menekankan perlu ada tambahan kata "efisiensi" dalam pasal penambahan kementerian.
Catatan PDI-P yakni menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya.
Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan, good governance dan good government.
Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas.
Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Fraksi PDI-P juga berpandangan perlu aturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Kemudian dalam hal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu.
Di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antaranya adalah pertimbangan kapasitas fisikal.
Selanjutnya belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.
Sedangkan catatan dari PKS yakni dalam draf revisi UU Kementerian pada Pasal 15 berbunyi "Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."
Fraksi PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 UU Kementerian, yakni tidak hanya 'efektivitas', tapi perlu juga ditambahkan kata 'efisiensi'.
Dengan demikian, revisi UU Kementerian dalam Pasal 15 berbunyi "Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12—14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan."