Baru-baru ini heboh anggota Densus 88 Antiteror Polri kedapatan diduga membunti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Usai anggota Densus 88 Antiteror dikabarkan ditangkap, Kantor Kejagung dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.
Disebut-disebut Anggota Densus 88 yang disebut berinisial IM dan berpangkat Bripda itu kini telah diamankan oleh Polisi Militer (PM).
Diketahui saat kejadian, anggota Densus 88 itu diduga menyamar sebagai karyawan BUMN dengan inisial HRM.
Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."
Dalam misinya IM tak sendiri, ia menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.
Namun, hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.
Lantas apa alasan Densus 88 melakukan pemantauan itu?
Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri melihat kasus ini merupakan kasus yang serius.
"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.
Sehingga, Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.
I"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.
"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," sambungnya.
Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.
Tanggapan Kejagung
Seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.
Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.
Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."
Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.
Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.
Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahkan mengklaim belum memperoleh informasi peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie ini.
"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).
Sejauh ini, Ketut hanya mengungkapkan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keadaan baik.
Hanya saja, saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang meningkatkan pengamanan terkait penanganan perkara besar.
"Jampidsus enggak apa kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," kata Ketut.
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah
Sosok Febrie Adriansyah viral setelah diduga dikuntit oleh anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88.
Informasi yang dihimpun, Febrie Adriansyah awalnya sedang makan di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.
Febrie Adriansyah dikabarkan diikuti dua orang anggota Densus 88 Polri berpakai sipil.
Belakangan anggota Densus 88 Antiteror itu ditangkap oleh Polisi Militer pengawal Febrie Adriansyah.
Identitas dari anggota Densus 88 yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.
Kala itu, ia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM.
Berdasarkan informasi yang beredar, IM saat itu tengah menjalankan misi 'Sikat Jampidsus'.
Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi itu bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Polri.
Namun, hanya IM yang berhasil diamankan oleh pengawal Jampidsus saat itu.
Lantas, siapa sebenarnya Febrie Adriansyah? Simak profilnya di bawah ini.
Mengutip laman resmi Kejaksaan RI, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968.
Meski lahir di Jakarta, Febrie menghabiskan masa kecilnya di Jambi.
Febrie bahkan menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi.
Karier Febrie Adriansyah dimulai saat dirinya bekerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.
Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Setelah itu, Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.
Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Febrie juga pernah menduduki jabatan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar.
Tiga di antaranya kasus besar yang ditangani Febrie adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Pada 29 Juli 2021, Febrie diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Baru lima bulan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung.
Febrie resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.