Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fakta Baru! Hotman Ungkap 5 Terpidana Sebut Pegi 'Bukan' Pelaku Pembunuhan Vina

Pengacara Hotman Paris mengungkapkan fakta baru mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Satu di antaranya mengenai keterangan lima terpidana dan keberadaan motor Pegi Setiawan alias Perong, sosok yang disebut buronan dalam kasus Vina Cirebon.

Berdasarkan pemeriksaan terbaru, kata Hotman Paris, lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon menyebut bahwa Pegi bukanlah pelaku.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Ia lantas bertanya-tanya dengan keputusan penyidik.

 Terlebih dua DPO lainnya yakni Dani dan Andi disebut fiktif usai Pegi Setiawan ditangkap sehingga terdapat enam versi keterangan dari kepolisian menyoal jumlah tersangka dalam kasus ini. 

Versi pertama, di tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan adanya tiga DPO.

Tercatat dalam BAP, bahkan terurai jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosa Vina.

Versi kedua, yakni tiba-tiba tujuh pelaku mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga orang DPO.

Versi keempat, di surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi keenam yakni dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif."

"Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?" lanjut Hotman.

Keberadaan Motor Pegi

Di sisi lain, Hotman Paris juga mempertanyakan keberadaan motor Pegi Setiawan. Sebab, hingga saat ini polisi tak pernah memamerkan wujud sepeda motor yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kalau ada enggak motornya berarti enggak ada barang bukti. Ada enggak motornya? Tunjukkan kalau ada, kalau enggak ada ya jangan menduga-duga lagi dong. Kalau enggak ada motornya itu, ya enggak ada barang bukti," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).

Meski polisi sudah menunjukkan barang bukti terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pegi. Namun, hal tersebut tidak cukup bagi Hotman Paris.

"Ada STNK tapi motornya tidak ada. Bagaimana dong? Kan harus ada bukti motornya, berarti buktinya belum cukup."

"Iya kan? Ada STNK tapi enggak ada motornya. Apakah motornya ada? Enggak pasti kan? Iya, kan? Jadi memang semuanya prematur. Apa itu isi konpers tersebut," tutur dia.

Padahal, kabarnya motor milik Pegi sudah disita pihak kepolisian sejak 2016 silam. Sayangnya, hingga saat ini keberadaan motor itu tak diketahui.

"Katanya tahun 2016 motornya sudah disita, tapi enggak tahu sekarang motornya di mana. Tapi motornya tidak ada sekarang. Barang bukti enggak mungkin disita 7 tahun," ujarnya. 

Atas dasar ini, Hotman mengatakan pihak kepolisian seharusnya tak perlu buru-buru untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Apalagi, jika bukti yang dikantongi belum cukup.

"Makanya saya bilang dalam prinsip hukum kalau ada keragu-raguan maka seseorang tidak bisa dipidana, kalau buktinya tidak lengkap maka belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya baik terhadap DPO maupun termasuk kepada Pegi," ucap dia.

1 Bukti Pegi Tak Terlibat

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Pegi membeberkan bukti lain ketidakterlibatan kliennya itu dalam kasus ini.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani memiliki satu bukti slip gaji yang menujadi bukti kuat bahwa Pegi tak ada di Cirebon saat peristiwa di tahun 2016 itu terjadi.

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," jelasnya.

Guna mendukung hal ini, ia menyiapkan sejumlah saksi. Diantaranya adalah teman, ayah dan paman Pegi yang bekerja bersama di Bandung saat Vina ditemukan tewas.

Menurut dia, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.

"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," terangnya.

Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan. Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.

"Lalu juga ada bukti cacatatan, pada 27 Agutus 2016 Pegi masih merima pembayaran dari Koh Aceng, walaupun itu catatan kecil. Itu membuktikan Pegi masih bekerja," ucap Sugiyanti Iriani.

42 Pengacara Bela Pegi

Dukungan terhadap Pegi Setiawan juga datang dari para pengacara. Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membelanya menjalani proses hukum ini.

Sugiyanti Iriani menegaskan para pengacara ini datang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Brebes, dan Indramayu.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang. Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," bebernya.

Para advokat ini bergabung karena peduli dan yakin bahwa Pegi tak bersalah. Sehingga mereka siap membantu Pegi hingga bebas. 

"Mereka bantu Pegi bebas," pungkasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved