Tindakan tak terpuji kerap dipertontonkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, ketika menjalani tugas sebagai pemimpin lembaga penyelenggara Pemilu. Salah satunya kasus dugaan asusila yang melibatkan anggota PPLN Den Haag, Belanda sebagai korban.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Siminta, mengatakan kelembagaan penyelenggara Pemilu dan pelaksanaannya pada tahun 2024 memiliki catatan buruk.
"Kita mengalami penurunan pelembagaan atau kelembagaan pemilu secara keseluruhan," kata Kaka Suminta, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Menurutnya, tindakan amoral Hasyim Asy'ari sebagai penyelenggara pemilu seharusnya konsisten memperhatikan kode etik, sehingga persoalan pribadi tidak ditarik ke ranah yang politis.
"Ini juga merupakan ekses dari tarik menarik politik. Dan bahkan kita tahu kepala negara (atau) presiden sendiri ditarik-tarik ke ranah situ. Artinya ini buruk sebagai pemilu," ujarnya.
Dia menilai, DKPP sebagai lembaga yudikatif yang menyidangkan semua perkara yang melibatkan penyelenggara pemilu wajib menjatuhkan sanksi berat untuk Hasyim Asy'ari.
"Sesuatu yang buruk bagi bangsa ini tentu ada cara untuk melakukan semacam remedial. Nah, mungkin putusan DKPP ini sebagai remedial. Tapi saya tidak bisa mendahului ya, apakah dipecat dari (jabatan) ketua atau dari (jabatan) anggotanya," pungkasnya.