Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dharma Pongrekun & Suami Meutya Hafid Mau Jadi Cagub DKI Independen

Pensiunan Jenderal Polri Komjen Purn. Dharma Pongrekun berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta untuk maju sebagai bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen.
Tokoh lain yang juga sudah berkonsultasi yakni suami dari anggota DPR Meutya Hafid, yakni Noer Fajrieansyah.
"Sudah ada dua tim dari bacalon yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta. Pertama dari tim Pak Dharma Porengkun, yang kedua kami hari ini menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajriensyah dari TBF yang kami terima," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

Seseorang yang ingin menjadi calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tidak membutuhkan tiket dari partai politik pemilik kursi DPRD.

Mereka bisa maju tanpa dukungan partai politik asal mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Ada jumlah dukungan yang diatur dalam UU Pilkada.

Di Jakarta, seseorang yang ingin maju sebagai calon gubernur dari jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 618.968 KTP.

Sementara itu, tim sukses Noer Fajriensyah mengklaim telah mengumpulkan sekitara 100 ribu dukungan.

Koordinator Temen Bang Fajrie, Rachmat Ariyanto optimis bisa mengumpulkan 618 ribu agar memenuhi syarat. Batas penyerahan dukungan ditutup pada 12 Mei mendatang.

Ia mengaku akan memanfaatkan jaringan pendukung Fajri yang juga kader partai politik tertentu untuk menggalang lebih banyak KTP sebagai syarat bagi Fajri untuk maju sebagai Bacagub jalur perseorangan.

"Juga teman-teman ini kan sebenarnya sebagian dari kita dari parpol mungkin bisa nambah surat dukungan dari misalkan kader parpol yang bisa dikejar dalam waktu singkat," kata Rachmat.

 Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved