Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Korupsi Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

  

DIRJEN Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penahanan dilakukan setelah Bambang menjalani pemeriksaan.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5).

Kuntadi menyebut penahanan Bambang dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kuntadi mengatakan Bambang diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

Bambang selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat itu merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan sebagai 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tuturnya.

Kejagung telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.




Sumber Berita / Artikel Asli : mediaindonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved