Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah jika DPR disebut diam-diam atau sembunyi-sembunyi dalam merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan, rapat mengenai revisi UU MK yang dilakukan di masa reses kemarin sudah berdasarkan persetujuan dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru, untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain. Tapi itu memang sudah lama. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa kemudian ke paripurna kita juga perlu waktu untuk pembahasannya," ucap dia.

Baca juga: Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang Era Jokowi

Dasco menyampaikan, revisi UU MK sudah di tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah.

Untuk memasukannya ke rapat paripurna, dia menekankan, ada mekanisme-mekanisme yang haru dilalui melalui rapat pimpinan Bamus yang saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian Setjen DPR.

"Nah sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap Dasco.

Sementara itu, Dasco menyebut revisi UU MK sudah dilaksanakan sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada November 2023.
Namun, karena masih dalam suasana Pemilu 2024, kata dia, Menko Polhukam yang menjabat saat itu meminta revisi UU MK baru disahkan setelah pemilu selesai.

"Karena sedang situasi mau pemilu, dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," kata dia.

Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, rapat secara diam-diam adalah siasat DPR untuk mengecoh publik.

Lucius merespons mengenai rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara diam-diam di masa reses pada Senin (13/5/2024) kemarin.

"Saya kira sih proses yang diam-diam dan buru-buru kerap dilakukan DPR dalam proses pembahasan legislasi belakangan ini. Lihat misalnya revisi UU Desa, RUU DKJ, RUU IKN, dan beberapa lagi yang lain," ujar Lucius saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

"Ya hampir semua RUU yang dibahas diam-diam dan buru-buru terkait dengan RUU yang memang berisi keinginan DPR plus pemerintah dan di saat bersamaan berlawanan dengan kepentingan publik. Diam-diam adalah siasat DPR untuk mengecoh publik. Mereka kucing-kucingan dengan rakyat agar aturan yang sesuai keinginan bisa segera disahkan," ujar dia.

Baca juga: Soal Revisi UU MK, Disebut Jurus Mabuk Politisi Menabrak Konstitusi

Menurut Lucius, siasat rapat diam-diam ini kelihatannya ingin dijadikan model standar DPR.

Karena itu, kata dia, lembaga MK yang menjadi satu-satunya duri yang bisa menghambat keinginan mereka digembosi dengan revisi UU MK.

"Pembahasan diam-diam juga dilakukan agar DPR bisa menghindari proses pembentukan legislasi yang runtut sesuai amanat UU 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Ketika membahas secara senyap, DPR disebut bisa mem-by pass proses panjang pembentukan legislasi dari penyusunan naskah akademik hingga pengesahan.

Maka dari itu, Lucius menekankan, DPR sangat terlihat bahwa mereka menyukai hal-hal instan.

"Kerja instan ini mengangkangi aturan proses pembentukan yang mereka sendiri tetapkan dalam UU 12/2011 itu. Jadi diam-diam bukan sekadar mau menghindari publik tetapi juga mengangkangi aturan standard sesuai perintah UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved