Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

 

Rencana pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi masyarakat atau Ormas Keagamaan dalam mengelola pertambangan menuai kritik dari sejumlah ekonom.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, misalnya, menyebutkan ada beberapa dampak ekonomi dan lingkungan yang akan ditimbulkan akibat rencana pengelolaan konsesi tambang oleh ormas tersebut.

Menurut dia, akan ada ketidakadilan ekonomi karena ormas yang mengelola tambang mungkin tidak memiliki keahlian atau sumber daya yang cukup untuk mengelola tambang secara efisien. “Hal ini dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan tambang yang lebih punya kapastias,” ujarnya ketika dihubungi Ahad, 12 Mei 2024.

Selanjutnya, hal itu juga berpeluang menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penyebabnya, karena ormas mungkin tidak memiliki sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ketat seperti perusahaan tambang yang lebih besar.

Ketiga, akan muncul ketidakpastian hukum dan investasi. “Investor akan enggan menanamkan modalnya dalam proyek tambang yang dikelola oleh ormas karena risiko hukum dan ketidakpastian kebijakan,” kata dia.

Rencana ini juga memberi dampak kerugian lingkungan. Ormas yang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman yang memadai dalam pengelolaan lingkungan menurut Askar dapat meningkatkan risiko pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, air, dan tanah.

Ia pu menilai rencana ini harus ditolak karena berpotensi merugikan negara. Secara materil, ini akan merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Sebelumnya pemerintah merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan. Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ingin izin konsesi tambang dibagikan kepada ormas dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Tempo mengkonfirmasi perkembangan revisi aturan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana namun tidak direspons. Sebelumnya Kementerian menyatakan proses revisi di Kementerian Sekretariat Negara belum rampung.

"Kalau sudah terbit akan kita beritakan rilisnya pada kesempatan pertama," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved