Bea Cukai bagian dari institusi pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan yang menangani soal pajak barang impor dan melindungi negara dari barang-barang ilegal.
Namun, belakangan ini Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor.
Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh.
Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang usai menahan sembilan mobil mewahnya.
“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial X (Twitter) itu.
Tentang kasus viral yang menyeret Bea Cukai
1. Pajak Alat Paralayang
Baru-baru ini Bea Cukai menjadi sorotan karena menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X yang menyebutkan Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, yang menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang bekas dari seorang temannya di Austria masih tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.
"Saya mendapat kiriman dari teman di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai," kata Hendra dalam Facebook pada 15 Mei 2024.
Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor barang dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."
2. Tas Hermes dirobek pasangan WNI
Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu.
Pasangan tersebut diminta membayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak membayar pajak tersebut karena mengklaim bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.
Merasa tidak terima dengan pemberian pajak yang besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya.
Informasi ini beredar dalam sebuah video yang dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.
“Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria dalam video itu kepada petugas.
Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.]
3. Jaket Cakra Khan
Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai.
Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibeli seharga Rp 6 juta.
Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.
“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.
4. Pejabat Bea Cukai terjerat hukum
Selain disorot karena masalah impor barang, sejumlah pejabat Bea Cukai juga ramai diberitakan terseret kasus hukum.
Baru-baru ini, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andreas ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas tuduhan tidak menyampaikan harta secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, Sebagai direktorat yang berhadapan langsung dengan masyarakat tentu Bea Cukai banyak menerima keluhan.
"Karena sifatnya pelayanan, celah untuk menguntungkan diri sendiri terbuka lebar," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Selain Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang terjerat kasus suap, hingga eks Kakanwil Bea Cukai Riau, Ronny Risfyandi yang terlibat kasus impor gula.
5. Masalah izin impor tak hanya tanggung jawab Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut gembira perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 yang mengatur impor barang kiriman.
Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai akan bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta instansi terkait lainnya.
“Sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini kordinasi bersama jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja,” ujarnya di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.
Menurut dia, mungkin yang saat ini sedang diperhatikan masyarakat adalah Bea Cukai, namun sebetulnya seluruh proses impor tidak hanya tanggung jawab bea cukai.
6. Presiden Jokowi bakal 'cawe-cawe' beresi Bea Cukai
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.
Jokowi mengatakan dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai yang belakangan menjadi sorotan publik
“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.
Bea dan Cukai menjadi sorotan publik khususnya di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang dari luar negeri.
Sejumlah peristiwa yang cukup menyita perhatian publik terhadap Bea Cukai, antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri, dan pengiriman barang hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB).