Seluruh rangkaian kegiatan Pemilu di Indonesia telah usai pada tanggal 20 Maret 2024 lalu. Dimulai dari pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, pelaksanaan debat, kampanye akbar, Pemilu, hingga sengketa hasil Pemilu telah diumumkan. Semuanya itu tak luput dari peran KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang mendapat sorotan publik,tak terkecuali Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Terbaru kasus lama Hasyim menguap kembali terkait keterlibatannya dalam tindak asusila anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Berikut deretan kontroversi Hasyim Asy'ari yang menambah catatan hitamnya.
1. Pernyataan Terkait Pemilu Akan Dilaksanakan Secara Tertutup
Jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai asas yang berlaku, Hasyim Asy'ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 yang akan kembali menggunakan sistem tertutup. Sistem Pemilu yang demikian berarti parpol diminta mengirimkan daftar nama kandidat wakil rakyat, namun pemilih tidak secara langsung memilih mereka. Melainkan hanya memilih tanda gambar atau lambang parpol, kandidat dengan nomor urut terkecil berhak menduduki kursi pertama sebagai lembaga perwakilan. Kendati demikian in hanya asumsi pribadi Hasyim bukan usulan KPU.
2. Dugaan tindakan asusila
Dugaan ini sebenarnya sudah muncul pada September 2022 lalu, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila yang dilayangkan terhadap seorang perempuan bertugas dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Tindakan yang dilaporkan meliputi pendekatan, rayuan, dan tindak asusial sendiri. Sempat tersendat akibat pelaksanaan Pemilu, kini kasus tersebut memasuki babak persidangan di meja hijau dan akan digelar pada 6 Juni 2024 mendatang.
3. Tetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
Surat yang ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari dan diterbitkan satu hari pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 16 Oktober 2023 lalu berisi permintaan kepada partai politik untuk mengikuti batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Menjadi kontroversi setelah usia Gibran diketahui belum genap mencapai 40 tahun, Hasyim pun mendapat sasaran kritik dari sejumlah masyarakat karena menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada saat itu.
4. Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP kepada Hasyim Asy'ari Atas Kuota Perempuan
Dilansir dari dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. Pasalnya ketua KPU tersebut tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam membuat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 mengenai keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
5. Sewa Jet Pribadi
Saat menjalani tugasnya sebagai ketua KPU Hasyim tuduh foya-foya dengan memanfaatkan jet pribadi guna bersenang-senang. Tudingan disampaikan oleh anggota komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Riswan Tony. Tetapi oleh Hasyim hak tersebut dibantah karena jet pribadi digunakan untuk kebutuhan monitoring logistik Pemilu 2024. Hasyim menyewa pesawat jet agar surat suara sampai kepada para pemilih secara tepat waktu.