Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

YAKIN Ajukan Amicus Curiae Brief dalam Sengketa Pilpres, Menyarankan MK untuk Menolak Hasil Pemilu

 


Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), sebuah organisasi yang berkomitmen untuk menegakkan hak-hak konstitusional secara umum dan integritas pemilu dan demokrasi yang kuat, dengan ini mengumumkan pengajuan Amicus Curiae Brief kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemungutan suara Pilpres (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024) yang sedang berlangsung sekarang di MK.

Amicus Curiae Brief adalah dokumen hukum yang diserahkan kepada pengadilan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam pembelaan, tetapi memiliki kepentingan atau pandangan yang relevan terhadap kasus yang sedang dipertimbangkan. 

Istilah Latin “amicus curiae” berarti “sahabat pengadilan,” yang menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan pengarahan singkat ini bertindak sebagai sahabat atau penasihat bagi pengadilan. 

Tujuan dari Amicus Curiae Brief adalah memberikan pandangan yang berbeda atau tambahan kepada pengadilan, serta membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan berdasarkan pada informasi yang komprehensif. 

Dalam konteks pemilihan, Amicus Curiae Brief dapat digunakan untuk membantu pengadilan memahami aspek-aspek teknis atau hukum yang kompleks, serta memperluas wawasan mereka terhadap perkara tersebut.

Dalam upaya untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan, YAKIN telah mengajukan Amicus Curiae Brief yang berisi analisis dan argumentasi hukum yang relevan terkait dengan penyelenggaraan Pilpres yang sedang dipertimbangkan oleh MK.



Fokus utama dalam pokok singkat ini adalah sebagai berikut:

1. Penafsiran yang Keliru tentang Sirekap oleh KPU: YAKIN menyoroti penafsiran yang salah tentang Sirekap oleh KPU selama konferensi dan menegaskan bahwa Sirekap bukanlah alat bantu opsional, tetapi merupakan bagian wajib dari proses rekapitulasi berdasarkan Peraturan KPU 5/2024.

2. Kekurangan dan Ketidaklengkapan Data dalam Proses Pemilihan: YAKIN memaparkan kekurangan dan ketidaklengkapan data yang signifikan dalam proses pemilihan yang telah ditemukan. 

Hal ini mencakup masalah seperti jumlah suara yang tidak sesuai, kekosongan data dalam Sirekap hingga lebih dari 20% TPS, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan data oleh KPU.

  • Total Suara Paslon dalam Sirekap adalah 128.074.781, padahal klaim KPU untuk hasil Pilpres adalah 164.227.475 suara
  • Dari total 823.236 TPS dalam Sirekap, 179.668 TPS memiliki data kosong
  • Untuk 179.668 TPS tersebut, gambar-gambar formulir C.Hasil juga tidak ada

3. Masalah Kerahasiaan Data oleh KPU: YAKIN mengungkapkan pengungkapan terhadap masalah kerahasiaan data yang dilakukan oleh KPU, termasuk data tingkat TPS yang telah menjadi dasar untuk hasil Pemilu melalui Keputusan KPU No. 360/2024, yang berdampak pada transparansi proses pemilu dan akses informasi publik. . 

Hal ini terkait tiga penyelamatan informasi Pemilu yang telah dimenangkan YAKIN melalui keputusan Komisi Informasi Pusat (artikel Putusan Sengketa KIP YAKIN vs KPU – IT Pemilu, Kontrak Alibaba, Data Hasil, DPT) 

4. Rekomendasi untuk Verifikasi Ulang Tingkat TPS: YAKIN menyarankan MK untuk menolak hasil Pemilu dan memberikan rekomendasi kepada MK untuk memerintahkan verifikasi ulang mulai dari tingkat TPS dengan menggunakan metode Forensik Pemilu yang akurat.

Amicus Curiae Brief ini telah dikirimkan secara elektronik ke Kepaniteraan MK, dan juga akan dikirimkan secara fisik (hardcopy) pada tanggal 16 April 2024.

YAKIN berharap upaya ini akan membantu Mahkamah dalam mencapai keputusan yang seadil-adilnya dalam menyelesaikan penyelesaian Pilpres ini, serta menjaga keutuhan demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Dalam pengajuan Amicus Curiae Brief ini kepada Mahkamah Konstitusi, ditekankan dengan tegas bahwa YAKIN tetap netral dan tidak berpihak kepada Paslon atau Partai manapun. YAKIN adalah organisasi yang sepenuhnya independen dan tidak terkait dengan kepentingan politik. 

Tujuan utama upaya ini adalah memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, demokratis, dan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 

Email: yakin.resmi@gmail.com

Telepon & WhatsApp: 085946653633

Tentang YAKIN: YAKIN adalah organisasi nirlaba yang fokus pada advokasi hak-hak konstitusional di Indonesia, dalam konteks ini fokus pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Kami berkomitmen memastikan keberlangsungan dan menjamin hak-hak konstitusional di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam hal-hal terkait demokrasi dan konstitusi.

Sumber Berita / Artikel Asli: investigasi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved