Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Waduh! KPU Sebut Tambahan Alat Bukti 01 dan 03 Tidak Sesuai Fakta

 


Penambahan alat bukti dari Paslon Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disebut tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan suara, penghitungan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yang menilai pembuktian tidak sesuai fakta.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang diminta oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/4/24) sebagaimana dilansir dari laman ANTARA.

Menurut Idham, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pelamar (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan alat tambahan bukti dan kesimpulan.

“Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam konferensi PHPU Pilpres,” jelasnya.

Idham menegaskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertua dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan pemohon.

Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perceraian hasil pemilu (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi kesenjangan antara KPU dan peserta pemilu mengenai perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

(2) Perselisihan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perolehan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

(3) Perselisihan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perolehan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Sumber Berita / Artikel Asli : wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved