Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

THN Amin Minta Kubu 02 Tak Buru-buru Rayakan Kemenangan



Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan yang menginginkan pemilu diulang.

Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan selama sidang penyelesaian Pilpres serta saksi dan ahli yang dihadirkan semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 memuat banyak ketentuan dan intervensi kekuasaan.

THN Amin pun meminta kubu Paslon Prabowo-Gibran yang menetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres untuk tidak buru-buru merayakan kemenangan secara berlebihan.

Hal itu disampaikan anggota THN Amin, Heru Widodo usai menyerahkan penolakan hasil pemilu (PHPU) atau penyelenggaraan Pilpres ke MK pada Selasa (16/4).

"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan pada 20 Maret itu, baru sebatas perolehan hasil perolehan suara secara nasional," ungkap Heru.

Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat perolehan hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.

“Oleh makanya kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya,” jelas Heru Widodo.

“Tapi suara unggul itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan pada hari Senin, Insya Allah tanggal 22,” tutupnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved