Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?




Oleh: Anthony Budiawan – Direktur Pelaksana PEPS (Ekonomi Politik dan Studi Kebijakan)


Jawaban Terbuka kepada Hotman Paris.

1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.

Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: “Perpanjangan Pemberian Bantuan Sosial Sampai Juni 2024, Diputuskan Secara Sepihak oleh Presiden Joko Widodo Tanpa Persetujuan DPR, Melanggar Konstitusi dan Sejumlah Undang-Undang”

Pendapat tersebut disertai alasan yang sangat lengkap, undang-undang apa dan pasal berapa yang dilanggar, apa alasan, dan apa konsekuensi hukumnya.

Dalam sesi tanya-jawab, dua pengacara ternama, Yusril dan Hotman Paris, mengajukan pertanyaan.

Pertanyaan Hotman Paris ketika itu saya jawab: “itu bukan memberi izin kepada saya, tetapi memberi izin kepada hakim Mahkamah Konstitusi, maka itu saya serahkan kepada Majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjawabnya.

Dalam hati saya menanyakan pertanyaan yang bermaksud buruk, pertanyaan memikat, alias pertanyaan culas tersebut.

Hotman bertanya: “anggap semua apa yang disampaikan saudara Ahli adalah benar, bahwa Presiden Jokowi melanggar konstitusi, melanggar undang-undang, melakukan korupsi, dan nepotisme seperti yang disampaikan, apakah menurut saudara Ahli, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan hasil pilpres, mengingat Presiden bukan pihak yang berperkara.”

Maksudnya, yang sedang digugat (berperkara) adalah KPU yang memenangkan paslon Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait. Apakah pelanggaran hukum Presiden Joko Widodo, sebagai pihak yang tidak berperkara, dapat berdampak pada pembatalan putusan KPU?

Pertanyaan ini menarik untuk disimak lebih dalam.

Pertama, seperti Yusril, Hotman tidak menyangkal materi yang saya sampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo melanggar hukum (Konstitusi dan sejumlah undang-undang) terkait perpanjangan pemberian Bantuan Sosial sampai Juni 2024. Ini poin yang sangat penting.

Kedua, pernyataan “anggap apa yang saudara Ahli sampaikan benar” memberi isyarat Hotman sependapat dengan saya. Setidak-tidaknya tidak bisa menyangkal fakta yang saya sampaikan. Nampaknya, Hotman hanya khawatir pelanggaran hukum Presiden Joko Widodo tersebut dapat membatalkan putusan KPU. Oleh karena itu, dia bertanya, apa pendapat saya.

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan jebakan, pertanyaan culas, maka itu dia ngotot kepada hakim agar saya menjawab.

Yang dia mau saya harus menjawab “ya atau tidak”, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Putusan KPU.

Jebakannya sebagai berikut.

Jika saya menjawab “ya”, maka saya mengajukan permohonan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, jawaban tersebut bisa menjadi bumerang bagi Tim Hukum yang menghadirkan saya. Jawaban saya kemudian akan diikuti dengan pertanyaan lanjutan, apa kenyamanan. Maka saya akan terjebak dalam argumen hukum yang bukan merupakan kompetensi saya.

Sebaliknya, jika saya menjawab “tidak”, maka jawaban tersebut akan digunakan untuk melawan pendapat saya sendiri, sehingga semua materi yang saya sampaikan menjadi tidak berguna, karena tidak bisa dipakai untuk membatalkan Keputusan KPU. Selain itu, jawaban saya juga akan melampaui izin para hakim Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, saya hanya menjawab singkat, bahwa saya tidak berwenang memberikan pendapat apakah Mahkamah Konstitusi bisa atau tidak bisa membatalkan Putusan KPU. Karena semua itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi, maka hanya Makamah Konstitusi yang berhak menjawab dan memutusnya.

Sekali lagi, pertanyaan Hotman menyiratkan dia tidak menyangkal materi yang saya sampaikan, bahwa memberikan Bantuan Sosial sampai Juni 2024 melalui Konstitusi dan sejumlah undang-undang. 

Namun, Hotman rupanya tidak tertarik atau tidak peduli dengan pelanggaran hukum Joko Widodo. Itu bukan urusannya.

Yang dia peduli sebagai pengacara hanya memenangkan pertarungan pilpres 2024 untuk paslon Prabowo-Gibran.

Terakhir, masyarakat ingin bertanya kepada Hotman, apa pendapatnya, jika pemberian Bansos oleh Presiden Joko Widodo melalui Konstitusi dan undang-undang, dan pemberian Bansos tersebut terbukti untuk keuntungan Gibran, sehingga terbukti nepotisme, apakah menurut Hotman kemenangan Gibran sah? Atau Gibran seharusnya didiskualifikasi?


—- 000 —-

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved