Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rocky Gerung Sebut Pencawapresan Gibran Dipersoalkan Karena Anak Jokowi

 

Pengamat politik Rocky Gerung menyebut majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dipersoalkan karena merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Rocky Gerung, jika yang maju menjadi cawapres Prabowo Subianto adalah orang bernama Gibran namun bukan anak Jokowi, maka tidak akan dipersoalkan. Pasalnya sebagai kepala negara, Jokowi bisa mengubah aturan untuk memuluskan hal tersebut, dan diduga kuat telah dilakukannya melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Jadi tetap orang musti lihat ya kalau Gibran yang lain enggak ada soal, tapi ini soalnya Gibran yang adalah anaknya Pak Jokowi, jadi kita enggak ada problem personal dengan Gibran," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4)

"Tetapi prosedur itu yang kita mau persoalkan, dan prosedur itu cacat etik, cacat moral dari awal, dan sudah dinyatakan memang itu cacat etik kan, jadi berlakulah prinsip bahwa seseorang yang cacat etik itu sampai ke ujung mana pun dia dihasilkan oleh cacat etik dan itu yang dipastikan oleh keputusan DKPP," imbuhnya.

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved