Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rembuk Nusantara Duga Ada Upaya Mengandaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN

 


Jika mencermati dinamika politik terakhir di Indonesia, terlihat besarnya upaya untuk mengandaskan gugatan hakim konstitusi, Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Kepala Biro Hukum Rembuk Nusantara Rahman Azhar, upaya tersebut dapat dinilai dari munculnya pernyataan publik dari beberapa tokoh yang muncul bernuansa tekanan terhadap Mahkamah Agung sebagai pucuk tertinggi kekuasaan peradilan umum yang juga menaungi PTUN Jakarta. Antara lain pernah dilakukan beberapa tokoh nasional.

”Ini jangan menekan, mengarahkan hakim TUN,” ungkap Rahman Azhar pada Selasa (9/4).

Lanjut pria yang biasa disapa Rahman tersebut, peringatan dan penekanan itu dapat berdampak luas baik dari sisi konstruksi opini publik maupun potensi menjadi penekan atau intervensi kepada hakim TUN.

”Situasi tersebut menggambarkan bahwa persoalan hukum berpotensi dapat diintervensi,” ujar Rahman Azhar.

Dalam dinamika pergantian Anwar Usman sebagai ketua MK, banyak sikap tokoh yang dinilai aneh. Misalnya itu terjadi pada Ketua Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashidiqqie.

Jimly satu sisi memberikan putusan yang membuat Anwar Usman dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dilabeli berbagai kalimat yang buruk. Seperti Mahkamah Keluarga dan anak haram konstitusi. Namun, di sisi yang lain mengatakan presiden tidak mengintervensi dan tidak ada intervensi terhadap putusan 90 itu.

Selain itu, menurut Rahman Azhar, terdapat pertemuan yang berpotensi menimbulkan terjadi persekongkolan yang dapat mengganggu independensi hakim PTUN. Antara lain pertemuan tim hukum salah satu capres dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meski dibalut dengan acara berbuka puasa bersama alumni Universitas Islam Indonesia (UII) yang didampingi Petinggi MA Sunarto (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial) di kediaman Ketua MA yang jelas diberitakan media.

”Tidak semua alumni UII diundang. Kalau Pak Mahfud bisa berpendapat tentang gugatan Pak Anwar di PTUN, saya juga bisa berpendapat bahwa pertemuan Pak Mahfud dengan petinggi MA adalah untuk memengaruhi putusan hakim PTUN terkait gugatan itu,” ucap Rahman Azhar.

Diketahui, banyak pihak yang berspekulasi atas gugatan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN. Meski demikian, Anwar Usman terus melanjutkan gugatan untuk mengembalikan jabatan sebagai Ketua MK tersebut.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Sumber Berita / Artikel Asli : jawapos

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved