Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

 


Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) baru saja menyerahkan kesepakatan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Anggota THN Amin, Refly Harun, mengatakan menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus memenangkan Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini, jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir, kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam, kata Refly.

THN Amin meyakini bukti yang disampaikan selama sidang penyelesaian Pilpres sudah lengkap. Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 memuat banyak kondisi dan intervensi kekuasaan.

“Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan,” tegas sosok yang akrab disapa RH itu.

Oleh karena itu, THN Amin berharap MK tidak gentar memutuskan perkara peradilan pemilu dengan seadil-adilnya.

“Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kondisi dalam pemilihan umum,” tutupnya.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara penyelesaian Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved