Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mendag Zulkifli Hasan Sangat Kejam Mencekik Kiriman PMI



Oleh Asyari Usman

 

Sengkarut alias kekisruhan barang kiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang ditahan di pelabuhan Tanjungemas (Semarang) dan Tanjungperak (Surabaya) dalam 4-5 bulan belakangan ini dipicu oleh kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kebijakan Kemendag yang menyebabkan “kerusuhan” itu bersumber dari buruk sangka kepada para PMI.

Sangka buruk kepada PMI itu tampak dari tindakan jenis dan jumlah barang yang diperbolehkan pmembatasi pengiriman PMI. Jumlah dan jenis barangnya sungguh tidak masuk akal. Tidak sinkron dengan keperluan pribadi dan keperluan sosial para PMI.

Tersirat bahwa orang-orang Kemendag menganggap para PMI itu mengirimkan barang kepada keluarga mereka untuk dilayani. Karena asumsi itu, maka dibatasi ketat jumlah yang boleh dikirim. Kalau lebih darip1 ketetentuan, akan dikenai pajak dan persyaratan impor.

Inilah inti dari pasal 31 dan pasal 34 Permendag No. 36 Tahun 2023. Di lampiran III peraturan ini terlihat betapa kejamnya qaqqqq Perdagangan Zukifli Hasan (Zulhas) sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas penerbitan Permendag “musuh PMI” itu.

Mari kita baca sekilas Lampiran III yang menguraikan tentang barang-barang apa saja yang boleh dikirim oleh PMI. Perlu dicatat, lampiran ini tidak hanya mengiriman PMI tetapi juga membingungkan pengirim dan petugas Bea-Cukai.

Hanya PMI yang terdaftar di BP2MI dan WNI Peduli yang mendapat transparansi pajak dan mengirimkan persyaratan impor atas 10 kelompok barang. Pembebasan diberikan untuk nilai kiriman yang tidak melebihi USD500. Tiap PMI yang terdaftar di BP2MI dan WNI Peduli dibolehkan melakukan pengiriman sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun kalender. Untuk PMI yang tak terdaftar tidak diberikan mengirimkan pajak dan mengirimkan persyaratan impor.

Rata-rata isi kotak PMI jarang yang melampaui nilai 500 dolar. Jadi, dari segi nilai isi kotak mungkin tidak ada masalah. Yang sering menjadi persoalan adalah jumlah satuan (helai, lembar, bungkus, botol, kaleng, biji, dll) yang Permendag itu tidak sesuai dengan kewajaran manusiawi PMI. Namanya juga mereka mengirimkan kebutuhan keluarga dan oleh-oleh untuk sanak-saudara.

Misalnya, PMI hanya boleh mengirim 5 helai pakaian baru dan 15 helai pakaian tidak baru. Permendag 36 menyebut ini “Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi”. Kategori ini adalah semua produk yang melekat pada tubuh

Kemudian ada yang disebut “Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya” boleh dimasukkan 5 biji saja. Contoh kategori ini adalah karpet, topi, taplak meja, seprei, gorden, dan sebagainya. Jumlah 5 biji itu tidak masuk akal.

Begitu juga pakaian jadi. Cuma 5 helai baru yang boleh dikirim. Apakah orang-orang Kemendag tidak berpikir kalau keluarga inti PMI itu wajar mendapatkan kiriman baju baru 2 (dua) helai masing-masing? Terus, apakah tidak wajar jika PMI memberikan hadiah baju baru kepada 4-5 orang sanak-saudara di luar keluarga inti? Artinya, apa salahnya kalau Permendag 36 itu mengizinkan 20 helai baju baru dan 40 helai pakaian bekas?

Kemendag takut PMI berjualan? Ayo Pak Zulhas! Andaikata pun mereka menjual kiriman yang 20 potong baju itu, tidaklah mungkin mereka akan menjadi kaya-raya dan merugikan negara triliunan rupiah seperti yang terjadi dalam kasus penyerobotan lahan negara 37,000 hektar di Riau oleh Grup Duta Palma (2003-2022) dengan kerugian negara Rp104 triliun . Tentu Pak Zulhas masih ingat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tataruang di Provinsi Riau yang terkait dengan kasus korupsi ini. SK alih fungsi hutan itu Anda sendiri yang tandatangani kan Pak? Waktu itu, Pak Zulhas menjabat Menteri Kehutanan.

Keuntungan dagang PMI dari penjualan 20 potong baju itu juga masih jauh dari kerugian negara Rp35 triliun dalam kasus korupsi kondensat ilegal di Tuban (Jawa Timur) antara 2009-2011. Jauh dari korupsi Rp22 triliun dana asuransi Asabri.

Kalau para PMI itu menjual barang kiriman mereka, misalnya 20 helai baju baru, paling-paling mendapatkan 400 ribu. Kalau 10 potong bedak dan lipstik berisi 150 ribu. Itu pun “kalau” --kalau sekiranya perdagangan PMI seperti buruknya sangkanya Mendag Zulhas. PMI sebagian besar tidak mengirim barang untuk dijual.

Contoh ringkasan lainnya adalah kelompok Alas Kaki (alas kaki). Hanya boleh 2 (dua) pasang baru dan tidak baru. Kosmetik dan Perbekalan Rumah Tangga hanya boleh 5 (lima) biji. Tas boleh 2 (dua) baru dan 2 (dua) bekas. Kelompok Mainan Anak hanya boleh 4 (empat) biji yang baru maupun bekas. Batasan ini terasa pelit sekali.

Namun, yang paling dahsyat adalah sanksi (hukuman) terhadap PMI jika di dalam paket (kotak) kiriman mereka dijumpai jumlah barang yang melebihi batas yang ditetapkan. Misalnya baju baru kelebihan 2 (dua) potong, sepatu/sandal kelebihan 4 (empat) biji, tas kelebihan 3 biji, makanan-minuman kelebihan 4 bungkus/botol, dst. Maka, si PMI diwajibkan membayar pajak atas kelebihan itu. Parahnya lagi, kalau benda itu berupa makanan-minuman, wajib minta izin dari BPOM setempat. Bisa jadi para PMI harus memeriksa berbagai instansi yang terkait dengan izin edar makanan-minuman untuk mendapatkan surat izin masuk.

Jadi, begitulah Pak Mendag memberikan dampak yang kejam dan tidak masuk akal terhadap barang kiriman PMI. Terlalu zalim Anda membatasi kiriman baju baru hanya 5 helai; baju bekas 15 helai. Padahal, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan saran agar tindakan tidak terlalu membatasi.

Kementerian Perdagangan pernah meminta pihak BP2MI agar merekomendasikan barang-barang apa saja yang wajar untuk tidak dikenai tindakan (pembatasan) kiriman PMI. BP2MI menyarankan lebih dari 120 jenis barang yang diminta untuk dibebaskan dari asuransi impor. Barang-barang itu, menurut BP2MI, akan selalu menjadi isi paket (kotak) kiriman untuk “pahlawan devisa” yang bekerja di mancanegara.

Tetapi ketika Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 36 tahun 2023, tertanggal 11 Desember 2023, hanya 10 kelompok barang yang dibebaskan. Artinya, Kemendag menerbitkan Permendag 36/2023 tanpa memperhatikan saran BP2MI yang menerbitkan sangat detail barang-barang yang berhak dibebaskan dari izin masuk.

Kesimpulannya, orang-orang Kemendag terlalu buruk sangka kepada PMI. Yaitu, sangkaan bahwa para PMI itu akan berdagang ketika mengirim oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat mereka.

Melihat perjuangan berat warga Indonesia mencari makan di negeri orang, sungguh sangat kejam Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengirim kiriman PMI.[]

 

14 April 2022

(Berita Kebebasan Senior Jurnalis)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved