Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Dikritik soal 'Penanganan' Gus Muhdlor: Kampanye Dulu, Tersangka Kemudian

 


KPK dikritik terkait penanganan kasus Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. 

Kasus tersebut dinilai politis karena KPK tidak memburu Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2024. Namun saat OTT, Gus Muhdlor tak ditemukan.

KPK melalui wakil ketuanya, Nurul Ghufron, bahkan mengaku mencari-cari Gus Muhdlor saat OTT tersebut. 

Pada akhirnya Muhdlor tidak sempat diperiksa KPK. Terkait OTT tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati sebagai tersangka.

Kemudian sejak semenjak itu, Gus Muhdlor tak datang dijerat tersangka oleh KPK. Dia baru dijerat pada hari ini, Selasa (16/4).

"Kami memperingatkan sejak awal mengenai kejanggalan pada penanganan kasus Sidoarjo karena berpotensi dipolitisasi. Pada kenyataannya kekhawatiran kami terbukti dengan penangkapan tersangka tepat dilakukan pasca penyelenggaraan pilpres," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya.

Menurut Praswad, selama pilpres, pasca-OTT yang tidak menetapkan bupati sebagai tersangka, Bupati Sidoarjo ini gencar kampanye untuk calon pasangan yang didukung oleh Presiden. Gus Muhdlor berkampanye untuk Prabowo-Gibran.

“Tidak heran berbagai pihak melihat objektivitas penanganan kasus ini,” ucapnya.

Kemudian, menurut dia, dari kacamata penyelidikan kasus ini penuh kejanggalan. Terlebih lagi, pasca-OTT, Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK sudah menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dalam rangka kepentingan menyediakan kebutuhan Bupati. 

“Artinya penyidik ​​sudah memiliki bukti permulaan yang mampu sampai pimpinan KPK berani mengeluarkan pernyataan tersebut,” kata Praswad.

“Pertanyaannya mengapa pasca OTT, alih-alih menetapkan tersangka bupati jadi malah penetapan dilakukan terhadap pelaku lapangan dengan tingkat jabatan yang tidak tinggi,” sambungnya.

Ditambah lagi, Gus Muhdlor ini dinilai tidak kooperatif dan sempat menghilang. 

“Ada motif apa yang dilakukan penetapan tersangka pasca penetapan pemenang pilpres dan menjelang putusan MK? Wajar apabila masyarakat melihat adanya potensi politisasi pada kasus ini,” tutupnya. 

KPK belum memberkan secara detail kasus yang menjerat Gus Muhdlor ini. Namun menurut Ali, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 f dan atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelum Gus Muhdlor, KPK terlebih dahulu menjerat dua tersangka lainnya. Mereka adalah: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.

Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka.

Selain kasus hukum di KPK, Nama Gus Muhdlor sempat menyebutkan menjelang pilpres lalu. 

Sebagai kader PKB, Gus Muhdlor menyatakan dukungan pada Cak Imin pada Februari 2023. 

Namun, dukungannya kemudian berubah menjadi Prabowo-Gibran pada awal Februari 2024.

Sumber Berita / Artikel Asli : Kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved