Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengumumkan pengajuan kesimpulan sidang peradilan Pilpres 2024 pada Selasa (16/4/2024).
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu.
Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya.
Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon ( KPU ), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02, kata pengacara Anies-Muhaimin , Heru Widodo, kepada Kompas.com , Minggu (14/4/2024).
“Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi,” kata dia.
Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan mengenai materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang disampaikan para pihak.
Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.
“Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli,” ucap Heru.
Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten ) dan telah dipublikasikan, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.
Majelis hakim konstitusi telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).
Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK menggelar pembacaan putusan atas penyelesaian Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).