Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Bakal Sita Rekening Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal bakal melakukan penyitaan terhadap rekening milik suami Sandra Dewi, Harvey Moies jika terbukti melakukan korupsi dalam kasus tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Diketahui, Kejagung telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi maupun penggunahan milik Harvey Moeis.

“Apabila terdapat dugaan terkait kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumeda dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan ia juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024) di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri.SD selaku Istri Tersangka HM, kata dia.

Ketut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Sandra Dewi dalam rangka mengkonfirmasi kegiatan pemblokiran beberapa rekening Harvey Moeis.

“Dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik ​​terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik ​​sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turun dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik ​​​​butuh untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapa pun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," kata Ketut, Rabu (3/4 /2024).

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; Direktur RI sebagai Utama PT SBS; TN sebagai Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP Direktur sebagai Utama PT RBT; RA Direktur sebagai Pengembangan Usaha PT RBT; ALW sebagai Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik ​​juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved