Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

JOKOWI Dipastikan Tak Hadir Sidang MK, Hasto: Kita Harus Bersatu Lawan Segala Sisi Gelap Kekuasaan

 

Presiden Jokowi dipastikan tidak hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sempat meminta kepada hakim agar menghadirkan Presiden Jokowi.

Ketidakhadiran Presiden Jokowi menjadi kekecewaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kata Hasto, jika Presiden Jokowi tidak akan membuka sisi gelap dari Pilpres 2024.

Hasto juga membandingkan Presiden dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menegaskan siap hadir di MK jika memang dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Hasto di sela-sela menjelaskan tentang permintaan pihaknya agar audit forensik dilakukan oleh pihak independen terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan berbagai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

"Audit Forensik terhadap ya KPU, kalau perlu juga terhadap saran dari civil society, Mas Usman Hamid itu minta agar presiden juga dihadirkan.

Kalau Bu Mega saja, ketika diminta oleh penasihat hukum 02, namanya Pak Otto Hasibuan," kata Hasto dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Pilpres 2024" di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).

"Ibu Mega saja siap dipanggil MK bahkan mengatakan 'Saya akan dengan senang hati'. Masa, Pak Jokowi enggak mau hadir di MK?" ujar Hasto seperti dilansir Kompas.com.

Hasto menilai, kehadiran Megawati dan Jokowi di MK justru akan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Namun sebaliknya, apabila tidak ada kesanggupan, maka hal itu semakin menunjukkan sisi gelap kekuasaan.

"Maka kita harus bersatu untuk melawan berbagai sisi-sisi gelap kekuasaan," kata Hasto.

Bisa melalui surat

Terkait seorang presiden dihadirkan dalam sidang MK, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, yang dipersoalkan bukan bisa atau tidaknya presiden hadir dalam persidangan di MK.

Menurut dia, presiden bisa dihadirkan melalui surat oleh MK. Meski tak hadir fisik, Kepala Negara bisa menyampaikan keterangannya ke MK melalui surat tersebut.

"Misalnya. Atau membenarkan. Jadi sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi.

Surat di bawah sumpah itu seperti Pak Roy Suryo sebagai ahli telematika, dia diminta oleh MK untuk menyampaikan surat di bawah sumpah tentang apa yang dia saksikan sebagai ahli," ujar Kaka ditemui di lokasi yang sama.

"Nah presiden tentu saja, dia menyampaikan keterangan dengan surat di bawah sumpah.

Itu ada di dalam teknis hukumnya ada. Itu surat disampaikan artinya, apakah suratnya melekat dengan sumpah presiden, atau surat di bawah sumpah dengan ini.

Saya menyatakan dengan sebenarnya," katanya lagi.

Kaka mengatakan, presiden mengutus perwakilannya melalui surat tersebut. Menurut dia, empat orang menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada Jumat lalu juga tidak atas nama presiden.

"Atau yang diperintahkan oleh presiden atas nama presiden. Kemarin kan tidak ada yang atas nama presiden. Menteri semua.

Jadi kalau tidak hadir dan tidak kemudian diberikan kesempatan, ada kerugian juga dari pihak presiden untuk menjawab tudingan itu. Jadi kita harus spare juga supaya benar enggak sih," ujar Kaka.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa surat itu bisa disampaikan ke MK maupun balasan bisa disampaikan pihak presiden sebelum tahapan kesimpulan.

"Iya, sebelum kesimpulan bisa memungkinkan. Tapi itu sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi sendiri dibutuhkan atau tidak," kata Kaka.

Sebagai informasi, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Tidak tuntas periksa saksi

Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri.

Di sini memang tidak tuntas berbagai hal yang semestinya digali lebih jauh," lanjut dia.

Ada beberapa dalil permohonan yang dinilai belum digali cukup dalam.

Salah satunya, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, Mahkamah tidak melakukan hal serupa guna mendalami dugaan pengerahan aparat negara oleh Istana untuk mendongkrak Prabowo-Gibran, baik melalui kepala desa, lurah, camat, kepala daerah/penjabat kepala daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

Feri menilai, semestinya MK perlu juga mendalami hal-hal tersebut.

Pasalnya, lembaga penjaga konstitusi itu diharapkan tidak hanya berkutat pada perselisihan hasil perolehan suara, tetapi juga menukik lebih substantif untuk menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan konstitusi.

"MK itu tidak sekadar mengadili proses ataupun perselisihan hasil, tetapi jauh lebih dari itu," ujar mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas tersebut.

"MK (jika) mencoba menemukan apakah kecurangan terjadi secara pidana karena harus menggalinya melalui pendekatan pidana juga, atau secara administrasi maka harus menggalinya juga secara administrasi.

Bahkan MK betul-betul harus detail agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu tidak ternodai," jelas Feri.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved