Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jadi Ahli Sidang PHPU, Margarito Kamis: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Apa Dasarnya?

 

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan bukti-bukti fisik agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

Hal itu Ia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.

“Apakah mahkamah bisa mendiskualifikasi pasangan calon? sebagai orang hukum, apa dasarnya?,” kata Margarito sambil menunjuk dirinya, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

“Orang itu tidak memenuhi syarat? ataukah pelanggaran-pelanggaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? bawa ke sini buktinya,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia memberikan contoh perkara di Pilkada yang kala itu ia tangani juga sebagai ahli. Di mana, dalam perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat bukti yang menunjukan adanya masalah.

“Dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1, tipeks, dobel, tipeks, dobel, tipeks, sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan. Ini bagi saya logis. Ada dasarnya, ada peristiwa konkret yang menurut akal sehat logis untuk dicek,” jelas Margarito.

Untuk itu, menurut dia dalam PHPU kali ini, MK tidak bisa mendiskualifikasikan pasangan Prabowo-Gibran lantaran tak ada bukti yang cukup.

“Jadi, tidak bisa didiskualifikasi. Suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif,” ucapnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved