Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menilai sesuatu di luar masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal itu Ia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK sebagai ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Mulanya, ia menyoroti peran MK dalam melakukan penilaian terhadap PHPU, yang menurut Aminuddin MK juga akan melihat dan menilai apakah ada indikasi kecurangan dan pelanggaran Pemilu.
Selain itu, Aminuddin juga mengatakan bahwa MK pasti akan menilai penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah sudah sesuai fakta atau tidak.
“Pembatasan demikian tentu saja pada akhirnya akan menutup kemungkinan bagi Mahkamah sendiri untuk melakukan penilaian di luar dari kewenangannya tersebut,” kata Aminuddin di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
“Ahli berpendapat dan berpendirian bahwa perlu Mahkamah dengan cermat dan hati-hati serta bijaksana di dalam memutus terhadap PHPU di luar dari apa yang menjadi kewenangannya,” ujarnya menegaskan.
Aminuddin khawatir jika MK melakukan hal itu bakal dikategorikan sebagai sebuah tindakan perbuatan yang melampaui kewenangan.
“Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yang akan terjadi manakala Mahkamah berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yang terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon,” ucap dia.
Mengingat, MK hanya dibatasi waktu selama 14 hari kerja dalam memutuskan keputusan terkait PHPU.