Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim MK: Apa Menko PMK, Menko Ekonomi, dan Presiden Boleh Bagi Bansos?

 

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengajukan pertanyaan ke menteri-menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia bertanya apakah Presiden boleh terlibat membagi bantuan sosial (bansos).

Sebagai informasi, ada empat menteri dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Empat menteri itu ialah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

Mulanya, Daniel menyoroti Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, katanya, peran Risma sebagai Mensos justru minimalis.

"Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK ikut membagi-bagi perlinsos entah yang mana saya tidak terlalu ingat, yang kedua Pak Menko perekonomian itu juga beberapa kali ini fakta persidangan itu terungkap di sini," katanya.

"Sedangkan Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih," sambung Daniel.
Dia lalu bertanya-tanya soal Risma jarang terlihat membagikan bantuan sosial. Daniel bertanya ke Risma apakah Risma tidak sering muncul ada kaitanya dengan rapat kerja bersama DPR.

"Ada apa nih Ibu Mensos? Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat Ibu menjadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?" ujarnya.

Daniel lalu menjabarkan dalil pemohon Tim Ganjar-Mahfud Md yang menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja 24 kali dengan membagikan bantuan sosial. Dia lalu bertanya ke para menteri itu apakah presiden boleh terlibat dalam pembagian bantuan sosial.

"Kemudian yang terakhir ini saya kalau tidak salah kemarin dari paslon nomor urut 01 yang mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos, ini dari pemohon, saya tangkap itu dalam persidangan," kata Daniel.

"Pertanyaan saya adalah dalam teknis pembagian bansos ataupun perlinsos apakah Pak Menko PMK, Pak Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos, dan juga Pak Presiden itu boleh terlibat? Karena fakta-fakta persidangan ini saya kira perlu juga ada informasi bagi perisdangan karena dari pemohon baik 01 atau 02 ada kecurigaan dari mana alokasi anggaran bansos yang disampaikan oleh Presiden," imbuhnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved