Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Guru Besar UNY Prediksi Putusan MK 'Diskualifikasi' Gibran

 


Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof. Dr. Dimyati MSi memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sidang perkara sengketa Pilpres 2024, akan mendiskualifikasi cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut berdasarkan pencermatan selama sidang termasuk keterangan para saksi fakta dan ahli. 

Selain itu juga berdasarkan komposisi delapan hakim MK tanpa Anwar Usman.

“Prediksinya pemungutan umum ulang (PSU) tanpa Gibran. Itu dalil minor yang diminta kubu 01,” kata Prof Dimyati saat dihubungi KBA News, Senin, 15 April 2024.

Menurut dia, berdasarkan petitum utama dari paslon 01 dan 03 sama-sama menginginkan diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. 

“Kalau dalil maksimal diskualifikasi dua-duanya (Prabowo-Gibran) saya kira relatif berat. Sehingga jalan tengah, saya menduga ya, bukan mendahului apa yang nanti diputuskan, tapi seharusnya PSU tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo,” jelasnya.

Prof Dimyati menilai PSU tanpa Gibran menjadi satu keputusan atau solusi terbaik yang diambil MK. Artinya Prabowo mencari pengganti cawapres lain. 

“Prabowo tidak perlu khawatir, bisa jadi saat dilakukan PSU dengan menggandeng cawapres lain, bisa jadi menang,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika Prabowo di PSU tanpa Gibran menang lagi, legitimasi Prabowo lebih bagus dibanding saat berpasangan dengan Gibran karena sarat dugaan nepotisme yang kasat mata. 

“Jika Prabowo menang legitimasi sangat tinggi, apalagi jika Pilpres dilakukan dengan fair tanpa ada cawe-cawe Jokowi,” paparnya.

Prof Dimyati menggarisbawahi sebenarnya yang penting bukan menang dan kalah. 

Hal yang lebih penting yakni penyelenggaraan pemilu yang menerapkan asas jurdil luber (jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia). 

engan pemilu yang jurdil luber maka pemimpin yang dihasilkan mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat.

“Berbeda dengan sekarang, Prabowo menang tapi punya beban karena harus menggendong Gibran yang banyak pihak menganggap sangat kontroversial,” tegasnya.

Dia menilai, masyarakat tidak suka bukan kepada Prabowo, tapi pada dinasti politik yang sedang dibangun Jokowi. 

“Gibran itu kontroversial karena menjadi cawapres karena ada paman di MK. Sarat nepotisme,” ungkapnya.

Sudah Buktikan Semua Dalil, Tim Hukum AMIN Yakin MK Bisa Tegakkan Keadilan

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) meyakini bahwa semua bukti yang disampaikan oleh pihaknya selama sidang perselisihan hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap. 

Untuk itu Tim Hukum AMIN meyakini bahwa majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN. 

Ini membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 sudah terbukti mengkhianati konstitusi. 

“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” ujarnya, Selasa (16/4).

Ari menambahkan, dalam persidangan di MK, Tim Hukum Amin mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan. 

Mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02, pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon 02, penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu.

Tim Hukum Amin lanjut dia, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan. 

Sehingga akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres. 

“MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh Paslon 02,” terangnya.

Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada, terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut. 

MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. 

Sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi. 

Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai.

Beberapa putusan tersebut, tambah Ari, sejatinya menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu. Mengingat pilpres dan pilkada sama-sama bagian dari pemilu. 

Sebagaimana Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara rezim pemilihan umum kepala daerah dengan pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam pilpres 2024 ini akan diputus,” ucapnya. 

Sumber Berita / Artikel Asli: kbanews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved