Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dikupas Tuntas THN AMIN, Ini Fakta-Fakta yang 'Meruntuhkan' Keterangan Menteri dan Kesaksian 02 di Sidang MK

 

Berikut beberapa bantahan terhadap Keterangan Menteri dan Kesaksian Pihak Terkait dalam Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN di Sidang Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pilpres 2024 tanggal 16 April 2024:

Fakta yang Terjadi:

Menkeu:

Penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran.

Fakta yang Terjadi:

Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023.

Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan Perpanjangan Bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan Pilpres putaran 2) dalam ratas 6 November 2023.

Intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata.

Menko PMK:

Kunjungan Presiden ke daerah mempertimbangkan daerah yang miskin dan banyak terdapat Proyek Strategis Nasional

Fakta yang Terjadi:

Presiden tidak mengunjungi banyak daerah miskin ekstrim dan rentan pangan. Hampir seluruh atau 98 dari 100 daerah dengan Indeks Kerentanan Pangan terburuk tidak dikunjungi Presiden.

Presiden mengkonsentrasikan kunjungan ke Jateng: Sebanyak 16 kali atau 50% dari total kunjungan selama masa Pemilu. Padahal jumlah PSN di Jawa Tengah hanya 10% dari total PSN. Sementara Jawa Barat yang memiliki PSN terbanyak, yaitu sejumlah 32 PSN hanya dikunjungi 2 kali dan dalam kunjungan tersebut, Presiden tidak berkunjung ke lokasi PSN.

Keterangan Muhadjir yang tidak sesuai fakta membuktikan bahwa Kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden Jokowi ke daerah untuk pemenangan Paslon 02.

Menkeu dan Menko Perekonomian: Kenaikan anggaran perlinsos disebabkan kenaikan belanja Subsidi Energi

Fakta yang Terjadi:

Setelah mengesampingkan komponen subsidi energi, realisasi Perlinsos di 2023 justru Rp 13 T lebih tinggi dari yang dianggarkan (Realisasi: Rp 156 T; Dianggarkan Rp 143 T).

Perlinsos ditujukan untuk warga miskin, maka anggarannya semestinya turun sejalan dengan tren penurunan jumlah warga miskin (2022: 9,57%; 2023: 9,36%).

Anggaran dan realisasi Perlinsos (non subsidi energi) terbukti mengalami kenaikan mendekati Pemilu di saat jumlah warga miskin justru menurun.

Menkeu:

Kenaikan realisasi Bansos di Januari 2024 disebabkan rendahnya realisasi Bansos di 2023, karena adanya penataan data di awal tahun oleh Kemensos

Fakta yang Terjadi:

Realisasi Bansos pada Januari 2024 naik drastis bukan hanya dibandingkan Januari 2023 tapi juga Januari 2022 di saat tidak ada penaatan data oleh Kemensos.

Realisasi Bansos yang melonjak drastis;

Jan 2022: 3.52 Triliun

Jan 2023: 3.88 Triliun (+ 0.36 Triliun)

Jan 2024: 12.45 Triliun (+8.57 Triliun)

Keterangan Menkeu yang membatasi perbandingan data hanya pada Januari 2023 dan Januari 2024 menunjukan upaya untuk mengkamuflase fakta yang sebenarnya.

Menko PMK dan Menkeu:

Dampak El Nino disamakan dengan kedaruratan Pandemi COVID sehingga bantuan pemerintah disalurkan untuk 22 juta penerima manfaat dan diperpanjang hingga 6 bulan di 2024 dalam ratas bulan November 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi.

Fakta yang Terjadi:

COVID dan El Nino tidak setara dampaknya: Pandemi COVID berdampak kemiskinan pada 70 juta orang*, sementara El Nino berdampak kemiskinan pada 4,7 juta orang.

Kondisi pangan di tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022: Rata-rata indeks kerawanan pangan tahun 2023 lebih baik dibandingkan tahun 2022.

El Nino sudah mereda saat Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan: BMKG sudah memprediksi El Nino mereda di ujung tahun 2023 dan berakhir di awal tahun 2024.

Antisipasi yang sangat berlebihan terhadap El Nino adalah justifikasi untuk menggelontorkan bansos secara masif untuk pemenangan Paslon 02.

Menko Perekonomian:

El Nino mengancam ketersediaan beras yang mengancam seluruh dunia, diindikasikan dengan kenaikan harga beras di Thailand dan Vietnam.

Fakta yang Terjadi:

Penurunan produksi beras nasional di tahun 2023 insignifikan atau hanya 0,44 juta ton*, dan relatif stabil dibandingkan beberapa tahun ke belakang.

Pemerintah sudah mengimpor beras 3,8 juta ton sepanjang 2023 hingga awal 2024** atau jauh melebihi penurunan produksi beras. Namun, harga beras justru mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah.

Produksi beras di Vietnam tetap stabil dan justru cenderung meningkat pada tahun 2023***. Sedangkan harga gabah di Thailand meningkat karena mata uangnya menguat,bukan karena El Nino.

M. Qodari dan Hasan Nasbi: Tidak ada hubungan antara Bansos dengan Preferensi Pemilu dan Keterpilihan Petahana.

Fakta yang Terjadi:

Ahli Paslon 02 tidak membantah pemaparan Ahli Pemohon (Vid Adrison), dengan menyatakan untuk menyimpulkan hubungan kausalitas, diperlukan analisis regresi (ekonometrika), sistematis dan analitis, dan menggunakan data Indonesia. Semua aspek tersebut sudah dipenuhi oleh Ahli Pemohon.

Penggunaan Crosstabulation tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan hubungan sebab akibat. Jika dilakukan, hasilnya bisa misleading.

Contoh; Jika kita memaksakan mengambil keputusan dari crosstabulation antara penghasilan koruptor dengan agama koruptor di Indonesia, kesimpulannya adalah: Orang beragama islam dan berpenghasilan tinggi yang memiliki kecenderungan korupsi lebih tinggi.

Dalam pengujian fenomena sosial, anecdotal evidence – seperti kekalahan Paslon 02 di Aceh dan Sumbar menerima bansos walaupun kedua Provinsi tsb. menerima bansos – tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menolak (atau tidak) hasil uji statistik. Jika menggunakan anecdotal evidence untuk menolak/menerima hasil uji statistik, permasalahan yang terjadi di satu TPS bisa digunakan untuk menolak klaim Pemilu berjalan lancar.

Kesimpulan:

Penjelasan pihak terkait tidak membantah kebenaran keterangan Ahli Pemohon (Vid Adrison) yang membuktikan bahwa terdapat hubungan kuat antara pemberian Bansos dengan perolehan suara paslon 02.

Beberapa Keterangan Menteri justru memperkuat Dalil Pemohon:

“Kalau ada yang bilang bahwa 100% netral dan imparsial, pasti bohong”

“Manusia itu ditakdirkan memiliki preferensi dan tendensi, tidak harus diperoleh secara akal sehat, pertimbangan rasional, tapi yang irasional pun bisa digunakan”

Halaman 60, Risalah Sidang PHPU MK 2024, 5 April 2024 (Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 h 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Jumat, 5 April 2024. Youtube Mahkamah Konstitusi – 05:15:12)

Kemensos mengakui tidak pernah mengusulkan Bantuan El Nino:

Bantuan El Nino tidak lagi dianggarkan di Kemensos di tahun 2024 sehingga terdapat penurunan anggaran Perlinsos sebesar Rp 8 T dibandingkan tahun sebelumnya (2024: Rp 86T; 2023: Rp 78T)

Mensos mengaku keberatan untuk menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk beras karena ada persoalan administrasi (temuan BPK). Sehingga penyaluran beras yang sebelumnya ada di Kemensos tidak lagi ditangani Kemensos sejak Risma menjadi Menteri. Namun, enggan menjawab bahwa kewenangan itu digeser ke Bapanas oleh Presiden.

Halaman 71, Risalah Sidang PHPU MK 2024, 5 April 2024 (Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 h 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Jumat, 5 April 2024. Youtube Mahkamah Konstitusi – 05:49:37)

Halaman 26 dan 77, Risalah Sidang PHPU MK 2024, 5 April 2024 (Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 h 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Jumat, 5 April 2024. Youtube Mahkamah Konstitusi )

Halilul Khairi, Ahmad Doli Kurnia, Andi Batara Lifu, Supriyanto, Muhammad Gani: Pengangkatan Pj. Kepala Daerah regulasinya sudah memadai memakai Permendagri.

Fakta yang Terjadi:

Permendagri memiliki kedudukan hukum yang lemah dalam hierarki peraturan perundangan.

Sudah ada best practice Pengangkatan Pj. Kepala Daerah sebelumnya dengan basis Peraturan Pemerintah (PP 6/2005 dan PP 49/2008).

MK dalam pertimbangan putusannya* telah meminta pemerintah membuat peraturan pelaksanaan terkait seleksi Pj. yang transparan, akuntabel, dan demokratis, tapi tidak diperhatikan Pemerintah.

Halilul Khairi, Ahmad Doli Kurnia, Andi Batara Lifu, Supriyanto, Muhammad Gani: Pengangkatan Pj. Kepala Daerah prosedurnya sudah transparan, akuntabel, dan demokratis

Fakta yang Terjadi:

Tidak demokratis: Dalam mayoritas kasus, usulan dari DPRD dan para Gubernur tidak diminta atau tidak diperhatikan.

Tidak akuntabel: Seolah tidak ada proses dan prosedur yang baku sehingga tiap daerah memiliki tata cara yang berbeda.

Tidak transparan: Proses seleksi Pj. Kepala Daerah hampir tidak terakses oleh publik hingga akhirnya terpilih satu nama.

Kesimpulan: Inkonsistensi proses dalam Pengangkatan Pj. Kepala Daerah menyebabkan hampir tidak adanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada praktek yang tidak governance dan tidak demokratis.

Halilul Khairi, Ahmad Doli Kurnia, Andi Batara Lifu, Supriyanto, Muhammad Gani: Netralitas Pj. Kepala Daerah sudah terjamin karena ada sistem pengendalian/kontrol lewat DPRD setempat dan pengawasan masyarakat.

Fakta yang Terjadi:

Pengawasan terhadap Pj. Hal ini tidak terjadi karena DPRD berani mengkritik, sementara masyarakat sipil di daerah umumnya lemah. Meskipun ada laporan kepada Bawaslu, namun Bawaslu cenderung berpihak kepada Pj., sehingga Pj. tak pernah terlibat.

hal. di Aceh berjumlah 23 dari 24 daerahnya, namun paslon 02 kalah karena kultur politik orang Aceh yang pemerintahan dan egaliter. Pemilihnya tak tunduk pada Arah dan paksaan melalui jaringan Pj. Hal ini sesuai dengan teori All Politics is Local.

Begitu pula DKI Jakarta yang Pj. nya memegang kendali dengan kuat, karena hanya satu orang saja. Hasilnya paslon 02 dan 01 selisihnya tipis karena masyarakat pemilih di Jakarta memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan yang paling tinggi di Indonesia, sehingga permainan penipuan tidak bisa maksimal.

Dalil yang tidak dibantah sehingga membenarkan dalil Pemohon:

Penggalangan Kepala Desa

(Keterangan Ahli Pemohon 01, Prof. Djohermansyah Djohan yang tidak dibantah)

Dukungan cawe-cawe Presiden Jokowi terhadap Paslon 02 lewat penggalangan kepala desa melalui berbagai pertemuan dan komitmen untuk menggolkan Revisi UU Desa No.6/2014, yang memuat penambahan lama masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.

Bahkan, Presiden Joko Widodo menerima sendiri utusan Kepala Desa di Istana tanpa didampingi Menteri terkait

Apa yang dilakukan Paslon 02 maupun Presiden Jokowi telah mendongkrak suara Paslon 02 di banyak desa berkat wibawa dan pengaruh Kepala Desa kepada warganya atau konstituennya.

Perilaku Paslon 02 yang menyeret Kepala Desa berpolitik telah berdampak pada aturan UU Desa No.6/2014 yang melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu.

Para Pj. Kepala Daerah yang berwenang mencegah tindakan kepala desa tersebut umumnya melakukan “pembiaran” (tutup mata).

Sumber Berita / Artikel Asli : KBANews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved