Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung terkait Korupsi Timah, Terbaru Ada Ferrari

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini menyita tiga mobil mewah Harvey Moeis, Kamis (25/4/2024).

“Kemarin malam, betul, tim penyidik telah melakukan kegiatan penyitaan terhadap tiga jenis mobil, dua jenis mobil sport Ferrari dan 1 mobil sport Mercedes,” kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita empat mobil mewah Harvey yang lain. Mobil Rolls-Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F 60 merah disita pada Senin (1/4/2024).

Mobil Rolls-Royce warna hitam yang disita diketahui merupakan kado yang diberikan Harvey kepada Sandra Dewi saat ulang tahun ke-40. Adapun mobil Mini Cooper warna merah merupakan kado ulang tahun ke-39 Sandra Dewi dari Harvey.

Kemudian, pada Jumat (19/4/2024), Kejagung kembali menyita mobil Harvey, yakni mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire.

Dengan demikian, total mobil mewah Harvey Moeis yang disita Kejagung berjumlah tujuh unit.

Selain mobil mewah, Kejagung juga menyita jam tangan mewah dan sejumlah barang bukti elektronik pada penggeledahan di rumah Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Baca Juga: Bertambah 5 Orang, Ini Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Pertambangan liar itu ditutupi dengan kedok sewa-menyewa perlawatan processing peleburan timah. Dalam hal ini, perusahan smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN dihubungi untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

Harvey juga meminta perusahaan smelter untuk menyisihkan keuntungan untuk diserahkan kepadanya dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK)< Helena Lim dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas tv

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved