Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Belum Peroleh Informasi dari Menteri yang Hadir, MK Harus Panggil Presiden Jokowi

 

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait penyaluran bansos dalam sidang Pilpres 2024 karena para menteri yang hadir hanya memberi keterangan normatif.

Pasalnya menurut Rocky Gerung, masyarakat sudah menuntut keadilan diwujudkan dalam ruang sidang MK, sehingga untuk mengembalikan marwah, maka Presiden Jokowi harus dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 demi menghasilkan putusan akhir yang komprehensif.

"Jadi sebetulnya Mahkamah Konstitusi harus dilanjutkan logikanya karena belum diperoleh dari pembantu-pembantunya maka kita mesti tanya pada bosnya kira-kira begitu kan, dan publik paham itu tuh," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (7/4).

"Jadi dengan peristiwa yang kemarin yang normatif itu memang hanya itu yang bisa diucapkan oleh para menteri, tetapi bagi Mahkamah Konstitusi sekali lagi keadilan itu sudah keburu dituntut sebagai soal absolut yang mesti diwujudkan di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, bukan sekedar untuk memuaskan pemohon atau 01 terutama tapi untuk memperlihatkan tadi pulihnya marwah Mahkamah Konstitusi itu," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024), Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada korelasi penggunaan anggaran dengan kepentingan tertentu dalam Pilpres 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR RI serta penetapan APBN sebagai Undang-Undang melalui siklus yang merupakan rangkaian, mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban APBN setiap tahun.

Di hadapan para hakim konstitusi, dia menyampaikan, mengenai ilustrasi penyusunan APBN 2024. Siklus penyusunan dimulai sejak tahun sebelumnya, yaitu 2023 dengan dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran RAPBN 2024 yang dijadwalkan pada periode Januari hingga Juli 2023.

Itu mencakup penerapan konsep kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal atau KEM PPKF, dan rencana kerja pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan serta pagu anggaran oleh kementerian dan lembaga. Dia melanjutkan, DPR yang terdiri dari seluruh fraksi partai politik membahas KEM PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023.

"Presiden menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2024 kepada DPR pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023. Tahap pembahasan RAPBN untuk 2024 terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan dibahas antara pemerintah dan DPR dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada 21 September 2023," ucap Sri Mulyani di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari Republika.

Kemudian, tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi dimana UU APBN 2024 yaitu UU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023. Selanjutnya, peraturan presiden rincian APBN yang dijadwalkan November atau Desember telah selesai ditetapkan pada 28 November.

Sri Mulyani melanjutkan, tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan laporan per semester tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban UU APBN 2024, dijadwalkan pada tahun 2025 atau T+1.

Yang mana, sambung dia, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah utk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Lalu, Sri Mulyani menerangkan tentang ada atau tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.

Dia menjelaskan, penetapan anggaran 2024 telah dilakukan sebelum dinamika politik Pilpres bergulir. "Kami menjelaskan ini untuk kemudian disandingkan proses lini masa penyusunan APBN tahun anggaran 2024 yang telah selesai pada 21 September 2023, dan diundangkan 16 Oktober 2023," ucap Sri Mulyani.

"Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan KPU waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai, bahkan sebelum waktu penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023. Atau bahkan penetapan UU APBN 2024," ujar Sri Mulyani menegaskan.

Dia lantas menjamin, penetapan APBN 2024 yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan kemenangan paslon tertentu tidak terjadi. "Dapat kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani.

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved