Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Optimis Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober: Tak akan Ada Pilpres Tahap Kedua

 


Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran , Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa gugatan menuntut pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies -Muhaimin dan pemohon II Ganjar -Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.

Maka, Yusril optimistis kalau hakim Mahkamah Konstitusi RI ( MK ) akan mengambil keputusan yang selaras dengan keyakinannya.

Bahkan Yusril menambahkan, putusan sidang yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

“Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-serta Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” punglas Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).

Tak hanya itu saja, Yusril juga menyatakan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) juga akan bersifat final nantinya.

Pasalnya, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Maka, ia katakan, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.

"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ungkap Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak seluruh gugatan gugatan Pilpres yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 2 Ganjar-Mahfud.

Sebagai informasi, MK RI akan menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan kedua kubu pasangan capres-cawapres pada Senin, 22 April 2024.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, gugatan para pemohon diyakini tidak memiliki alasan hukum dan bukti yang kuat.

“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang disampaikan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam konferensi,” ucap Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).

Selain itu, ia meyakini jika hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan, baik dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.

“Oleh karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” tutupnya.

Apalagi, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa memperkuat penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang menyatakan pemenang Pilpres Prabowo-Gibran.

“Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum,” kata dia.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” tukas Yusril.
Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan 22 April

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara penyelesaian pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2024 lalu.

Sejumlah tokoh dihadirkan kepada pihak-pihak untuk memberikan keterangan. Bahkan, MK sempat memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan suara dalam konferensi tersebut.

Adapun empat menteri yang dimintai keterangannya yakni, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sebelum eksekusi dibacakan, para pihak akan menyampaikan kesimpulan terlebih dahulu melalui sidang, yang dijadwalkan langsung pada Selasa, 16 April 2024 mendatang. (aag)

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved