Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Argumen Ahli Prabowo soal Putusan MK 90 Ditolak Hakim Arief Hidayat

 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak argumen dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat self executing.

Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

“Saya enggak bertanya, tapi ini didengar publik, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda supaya kalau kita bicara clear ya,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

“Saya ingin semuanya clear, harus cermat harus persis, sama-sama guru besar tidak boleh mendahului seperti bis kota,” ucap dia lagi.

Ia menjelaskan, pernyataan Andi yang menyebut bahwa putusan syarat batas usia capres-cawapres merupakan putusan yang tidak memerlukan regulasi,perubahan ayat, pasal maupun isi dalam UU.

Arief menerangkan bahwa putusan MK memang ada yang bersifat self executing dan ada non self executing. “Memang secara teoritik pak Arsun sudah baca disertasinya pak Maruara Haraf kan?,” tanya Arief.

“Pak Arsun bisa memasukkan ini sebagai self executing itu enggak masalah, karena guru besar berpendapat salah siapa tahu 10 tahun ke depan jadi teori baru kan, enggak masalah sebetulnya,” ujar dia lagi..

Arief lalu menyamakan putusan MK 90/2023 dengan putusan 102/PUU-VI/2009 yang menurut dia merupakan putusan yang berbeda.

“Tapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu betul suda dilaksanakan, tapi kalau kemudian Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali,” tutur Arief.

“Karena pada waktu itu, kebetulan kemarin saya diingatkan oleh ahli dari 03, Putu Artha mengatakan bahwa putusan 102/PUU itu diputuskan sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU. Karena pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat PKPU harus konsultasi ke DPR. Tapi kemudian ada pengujian di MK mengatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR,” ucap dia lagi.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved